Pembullyan merupakan masalah serius yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Fenomena pembullyan ini terjadi tidak hanya di sekolah, tetapi juga di tempat kerja, lingkungan sosial, dan bahkan di dunia maya. Pembullyan dapat memiliki dampak yang merugikan bagi korban, seperti masalah kesehatan mental, rendahnya harga diri, dan kesulitan dalam belajar atau bekerja.Â
Pembullyan di Indonesia telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, baik melalui pendekatan hukum maupun pendekatan sosial. Namun, masih ada tantangan dalam penanganan pembullyan di Indonesia, terutama dalam hal penegakan hukum.Â
Salah satu kendala dalam penanganan hukum terhadap pembullyan di Indonesia adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya melaporkan kasus pembullyan. Banyak korban yang enggan melaporkan kasus pembullyan karena takut akan konsekuensi yang lebih buruk atau karena merasa bahwa tindakan hukum tidak akan memberikan keadilan yang memadai. Selain itu, masih ada kekurangan dalam sistem hukum yang belum sepenuhnya memadai untuk menangani kasus pembullyan.Â
Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan penanganan hukum terhadap pembullyan. Misalnya, pada tahun 2019, pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi sekolah dalam menangani kasus pembullyan dan tindak kekerasan lainnya di lingkungan pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pembullyan. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku pembullyan terhadap anak-anak. Namun, meskipun ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masih diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memperkuat penanganan hukum terhadap pembullyan di Indonesia.
 Bagaimana dalam pandangan Islam?
Pembullyan atau perundungan merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Islam mengajarkan umatnya untuk saling menghormati, menghargai, dan menjaga kehormatan serta martabat setiap individu. Pembullyan bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong persaudaraan, keadilan, dan kasih sayang antar sesama.Â
Hukum Islam lahir didasarkan pada semangat mengagungkan Tuhan dan memuliakan sesama dengan menjunjung tinggi akhlak. Islam melarang tindakan kekerasan dan intimidasi dalam bentuk apapun. Dalam Al-Qur'an, surat Al-Hujurat ayat 11 juga menyebutkan pentingnya menjauhi perilaku mencela dan mendukung orang lain. Â
Dalam sejarah Islam, terdapat contoh-contoh yang menunjukkan larangan terhadap intimidasi. Misalnya, pada zaman Nabi Yusuf, beliau mengalami kekerasan dan perundungan dari saudara-saudaranya. Namun, Nabi Yusuf tetap bersabar dan akhirnya mendapatkan keberkahan.Â
Dalam menangani bullying, Islam memberikan beberapa prinsip dan pedoman yang dapat diterapkan. Beberapa di antaranya adalah:
* Larangan Pembullyan : Islam melarang umatnya untuk melakukan tindakan yang merugikan, memberi, atau menyakiti orang lain secara fisik, verbal, maupun psikologis.Â