Mohon tunggu...
Nazilla Safitri
Nazilla Safitri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswi

suka anime dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bullying di Indonesia: Menurut Pandangan Islam serta Penyelesaiannya

30 November 2023   01:00 Diperbarui: 30 November 2023   01:14 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembullyan merupakan masalah serius yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Fenomena pembullyan ini terjadi tidak hanya di sekolah, tetapi juga di tempat kerja, lingkungan sosial, dan bahkan di dunia maya. Pembullyan dapat memiliki dampak yang merugikan bagi korban, seperti masalah kesehatan mental, rendahnya harga diri, dan kesulitan dalam belajar atau bekerja. 

Pembullyan di Indonesia telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, baik melalui pendekatan hukum maupun pendekatan sosial. Namun, masih ada tantangan dalam penanganan pembullyan di Indonesia, terutama dalam hal penegakan hukum. 

Salah satu kendala dalam penanganan hukum terhadap pembullyan di Indonesia adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya melaporkan kasus pembullyan. Banyak korban yang enggan melaporkan kasus pembullyan karena takut akan konsekuensi yang lebih buruk atau karena merasa bahwa tindakan hukum tidak akan memberikan keadilan yang memadai. Selain itu, masih ada kekurangan dalam sistem hukum yang belum sepenuhnya memadai untuk menangani kasus pembullyan. 

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan penanganan hukum terhadap pembullyan. Misalnya, pada tahun 2019, pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi sekolah dalam menangani kasus pembullyan dan tindak kekerasan lainnya di lingkungan pendidikan.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pembullyan. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku pembullyan terhadap anak-anak. Namun, meskipun ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masih diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memperkuat penanganan hukum terhadap pembullyan di Indonesia.

 Bagaimana dalam pandangan Islam?

Pembullyan atau perundungan merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Islam mengajarkan umatnya untuk saling menghormati, menghargai, dan menjaga kehormatan serta martabat setiap individu. Pembullyan bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong persaudaraan, keadilan, dan kasih sayang antar sesama. 

Hukum Islam lahir didasarkan pada semangat mengagungkan Tuhan dan memuliakan sesama dengan menjunjung tinggi akhlak. Islam melarang tindakan kekerasan dan intimidasi dalam bentuk apapun. Dalam Al-Qur'an, surat Al-Hujurat ayat 11 juga menyebutkan pentingnya menjauhi perilaku mencela dan mendukung orang lain.  

Dalam sejarah Islam, terdapat contoh-contoh yang menunjukkan larangan terhadap intimidasi. Misalnya, pada zaman Nabi Yusuf, beliau mengalami kekerasan dan perundungan dari saudara-saudaranya. Namun, Nabi Yusuf tetap bersabar dan akhirnya mendapatkan keberkahan. 

Dalam menangani bullying, Islam memberikan beberapa prinsip dan pedoman yang dapat diterapkan. Beberapa di antaranya adalah:

* Larangan Pembullyan : Islam melarang umatnya untuk melakukan tindakan yang merugikan, memberi, atau menyakiti orang lain secara fisik, verbal, maupun psikologis. 

* Keadilan dan Kesetaraan : Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam perlakuan terhadap semua individu. Tidak ada alasan yang dapat diterima untuk memperlakukan seseorang dengan tidak adil atau menyatakan martabatnya. 

* Kasih Sayang dan Empati : Islam mendorong umatnya untuk memiliki sikap kasih sayang dan empati terhadap sesama. Dalam menyelesaikan bullying, penting untuk memahami dan merasakan penderitaan korban, serta memberikan dukungan dan perlindungan kepada mereka. 

* Pendekatan Edukasi : Islam mengajarkan pentingnya pendekatan pendidikan dalam menangani bullying. Mengedukasi dan membimbing pelaku bullying tentang nilai-nilai Islam, akhlak yang baik, dan dampak negatif dari tindakan mereka dapat membantu mengubah perilaku mereka. 

* Mediasi dan Rekonsiliasi : Islam mendorong penyelesaian konflik melalui mediasi dan rekonsiliasi. Dalam kasus perundungan, mediasi dapat dilakukan antara pelaku dan korban dengan tujuan mencapai kesepakatan, memperbaiki hubungan, dan mencegah terjadinya perundungan di masa depan. 

* Hukuman dan Restitusi : Dalam beberapa kasus intimidasi yang lebih serius, Islam mengakui perlunya hukuman yang sesuai dengan bentuk keadilan. Hukuman tersebut dapat berupa sanksi sosial, pembayaran restitusi, atau tindakan rehabilitasi yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku pelaku dan mengembalikan hak-hak korban. 

Penting untuk dicatat bahwa penyelesaian bullying dalam pandangan Islam juga harus memperhatikan hukum yang berlaku di negara tersebut. Hukum Islam dapat menjadi pedoman moral dan etika dalam menangani perundungan, namun penyelesaiannya juga harus sesuai dengan hukum yang berlaku secara umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun