Mohon tunggu...
Nazhira Alya Zevana
Nazhira Alya Zevana Mohon Tunggu... Mahasiswa - hii felazz

welcome!!!😬

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendidikan Seksual Sejak Dini

19 Juli 2021   11:24 Diperbarui: 19 Juli 2021   11:48 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan asusila merupakan sikap yang tidak sesuai dengan aturan  norma-norma yang ada atau kaidah kesopanan yang berlaku di masyarakat. Mendengar tentang tindakan asusila, kebanyakan masyarakat akan langsung mencerna masalah ini terkait dengan tindakan yang berhubungan dengan kejahatan seksual. Tindakan kejahatan seksual atau pelecehan seksual sangat berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya pada perempuan. 

Hal ini disebabkan karena tindakan kejahatan seksual terhadap perempuan adalah salah satu faktor penghambat kemajuan seorang perempuan serta menghalanginya dalam menikmati hak asasi dan kebebasan, serta dapat menghambat tercapainya suatu kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.

Menurut Sampurna (2005), kekerasan atau kejahatan seksual mempunyai arti terhadap setiap penyerangan yang bersifat seksual, baik telah terjadi persetubuhan  ataupun tidak, dan tanpa memperdulikan hubungan antara pelaku dengan korban. Kristi Poerwandari, pendiri Yayasan Pulih, di Amerika Serikat, mencatat kasus sebanyak 25% perempuan dianiaya pada proses perkawinannya. 

Di Benua  Afrika  terdapat dua puluh delapan Negara, terutama di Somalia masih mempraktikkan sunat perempuan untuk mereduksi seksualitas. Di Benua Afrika juga, terutama Afrika Selatan, UNEPA mengatakan bahwa tingkat perkosaan di wilayah ini sangat tinggi daripada negara-negara lain di dunia.

Menurut Tampi (2015), di Indonesia, kasus mengenai perbuatan cabul ini  diatur dalam pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP, yaitu orang yang melakukan tindakan asusila tersebut akan terjerat dalam hukum pidana  selama-lamanya sembilan tahun, tentunya didasari pasal 184 UU No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana mengenai tersedianya alat bukti yang sah. 

Komisi Nasional Anti Kekerasan  terhadap  Perempuan  menuliskan  jumlah  kasus  kekerasan  seksual yang terjadi terhadap perempuan pada tahun 2014 sebanyak 4.475 kasus.  Kemudian  kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan pada tahun 2015 meningkat menjadi sebanyak 6.499 kasus. 

Pada tahun 2016 dan tahun 2018, kasus ini sedikit menurun menjadi 5.785 kasus dan 5.293 kasus. Pada tahun 2019, kasus kekerasan seksual pada perempuan ini mengalami penurunan lagi walaupun tidak banyak menjadi 4.898 kasus (Windasari, 2020).

Kekerasan tidak mempedulikan kelas, suku, agama, ataupun tingkat pendidikan. Kekerasan terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pelecehan, pemerkosaan, pornografi, trafficking, penganiayaan, dan sampai pada pembunuhan (Lewoleba & Fahrozi, 2020). Korban pemerkosaan dapat mengalami stress setelah tindakan tersebut terjadi pada dirinya, yaitu stress yang langsung terjadi dan stress jangka panjang (Sulistyaningsih, 2002). 

Stress yang langsung terjadi adalah reaksi setelah pemerkosaan seperti rasa sakit secara fisik, rasa bersalah, ketakutan, cemas, malu, marah, serta emosi yang tidak stabil. Sedangkan stress jangka panjang adalah masalah psikologis yang dirasakan korban dalam bentuk trauma yang menyebabkan korban merasakan konsep diri yang negatif, menutup diri dari pergaulan, dan lain sebagainya.

Pendidikan seksual juga sangat berperan penting dalam kasus pemerkosaan, baik bagi pelaku maupun korban. Adanya dasar yang kuat tentang kehidupan seksual dapat melindungi diri dari resiko tindakan asusila yang satu ini. Dengan kuatnya pendidikan seksual yang dimiliki individu, maka individu atau seseorang tersebut akan lebih berhati- hati dan paham mengenai bagaimana menyikapi sesuatu yang berkaitan dengan seksual, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.

Indonesia sebagai Negara dengan masyarakat yang berketuhanan, nilai-nilai rohani terkait seksualitas juga harus  ditanamkan guna menjadikannya mengontrol diri yang lebih agamis. 

Namun, sex education (pendidikan seksual) sepertinya masih menjadi tantangan bagi masyarakat Indonesia. Hal ini menyebabkan para orang tua yang enggan memberi penyuluhan seksual terhadap anaknya sedari kecil. Mungkin hal tersebut juga yang menjadi salah satu faktor tindak kekerasan seksual yang hingga sekarang masih ada di negeri ini.

Masyarakat rata-rata memberikan respon yang berbeda dalam memutuskan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan kesusilaan khususnya mengenai pelecehan seksual dibandingkan dengan tindak pidana lainnya seperti, tindak pidana terhadap, harta, nyawa, karena bentuk-bentuk kejahatan tersebut memiliki karakteristik, baik dari segi sosial, filosofis, psikologis, politik, dsb. 

Yohana Yambise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabinet kerja periode 2014-2019 sempat mengajukan hukuman berat terhadap pelaku. Sebuah peraturan pengganti undang-undang yang memungkinkan hukuman mati sebagai hukuman maksimum untuk pemerkosa anak-anak atau menghadapi pengebirian kimia  dan pemasangan keeping elektronik untuk melacak pergerakannya di bawah hukum (Ekandari et al. 2001). 

Jadi, jika memikirkan kemanusiaan untuk pelaku, korban pun juga pantas untuk dimanusiakan. Hukumlah seberat-beratnya pelaku seksual dan matikan apa yang sudah dimatikan oleh pelaku seksual karena pelaku juga sudah mematikan masa depan korban, sudah mematikan rasa percaya diri korban, sudah mematikan impian korban, dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun