Namun, sex education (pendidikan seksual) sepertinya masih menjadi tantangan bagi masyarakat Indonesia. Hal ini menyebabkan para orang tua yang enggan memberi penyuluhan seksual terhadap anaknya sedari kecil. Mungkin hal tersebut juga yang menjadi salah satu faktor tindak kekerasan seksual yang hingga sekarang masih ada di negeri ini.
Masyarakat rata-rata memberikan respon yang berbeda dalam memutuskan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan kesusilaan khususnya mengenai pelecehan seksual dibandingkan dengan tindak pidana lainnya seperti, tindak pidana terhadap, harta, nyawa, karena bentuk-bentuk kejahatan tersebut memiliki karakteristik, baik dari segi sosial, filosofis, psikologis, politik, dsb.Â
Yohana Yambise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabinet kerja periode 2014-2019 sempat mengajukan hukuman berat terhadap pelaku. Sebuah peraturan pengganti undang-undang yang memungkinkan hukuman mati sebagai hukuman maksimum untuk pemerkosa anak-anak atau menghadapi pengebirian kimia  dan pemasangan keeping elektronik untuk melacak pergerakannya di bawah hukum (Ekandari et al. 2001).Â
Jadi, jika memikirkan kemanusiaan untuk pelaku, korban pun juga pantas untuk dimanusiakan. Hukumlah seberat-beratnya pelaku seksual dan matikan apa yang sudah dimatikan oleh pelaku seksual karena pelaku juga sudah mematikan masa depan korban, sudah mematikan rasa percaya diri korban, sudah mematikan impian korban, dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H