Mohon tunggu...
Nazar Muhammad Yasri
Nazar Muhammad Yasri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Elektromedik Poltekkes Jakarta 2

Membahas Elektromedik, Teknologi dan segala hal yang menarik.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kode Etik Profesi Elektromedis: Melindungi Pasien dan Profesionalisme

27 November 2024   22:38 Diperbarui: 3 Desember 2024   09:02 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam dunia kesehatan, peran tenaga elektromedis sering kali berada di balik layar. Namun, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan alat elektromedik---seperti monitor pasien, mesin MRI, hingga ventilator---bekerja dengan akurat, aman, dan sesuai standar. Untuk menjaga profesionalisme dan melindungi kepentingan pasien, tenaga elektromedis di Indonesia diatur oleh KEPMENKES Nomor 314 Tahun 2020, yang salah satu poin utamanya adalah kode etik profesi elektromedis.

Kode etik ini tidak hanya menjadi pedoman moral bagi para elektromedis, tetapi juga sebagai pijakan hukum dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Artikel ini akan membahas pentingnya kode etik ini dalam melindungi pasien dan menjaga integritas profesi elektromedis.

Pentingnya Kode Etik bagi Profesi Elektromedis

Kode etik profesi adalah kumpulan prinsip dan norma yang harus dipatuhi oleh setiap tenaga elektromedis. Dalam KEPMENKES Nomor 314 Tahun 2020, kode etik ini dirancang untuk:

  1. Menjamin Keselamatan Pasien: Alat elektromedik adalah tulang punggung berbagai prosedur medis. Kesalahan pengoperasian atau perawatan dapat berdampak fatal bagi pasien. Oleh karena itu, kode etik mengharuskan tenaga elektromedis bekerja dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
  2. Menjaga Profesionalisme: Elektromedis harus menjunjung tinggi integritas, kompetensi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakannya. Hal ini mencakup mengikuti prosedur standar dan terus meningkatkan keahlian melalui pendidikan berkelanjutan.
  3. Melindungi Hak Pasien: Elektromedis harus menjaga privasi pasien dan memastikan alat kesehatan bekerja optimal untuk mendukung diagnosis dan terapi.

Prinsip Utama Kode Etik Elektromedis

Beberapa prinsip utama yang diatur dalam kode etik profesi elektromedis meliputi:

  1. Integritas dan Moralitas: Elektromedis harus bekerja berdasarkan moral, hukum, dan standar profesi yang berlaku. Segala tindakan harus dilandasi oleh kejujuran dan dedikasi terhadap kepentingan pasien.

  2. Kompetensi Profesional: Elektromedis wajib menjaga dan meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan dan pembelajaran. Mereka harus mampu melakukan instalasi, kalibrasi, pemeliharaan, dan perbaikan alat elektromedik dengan tingkat presisi tinggi.

  3. Kerja Sama Multidisiplin: Elektromedis sering bekerja sama dengan tenaga medis lain. Dalam kolaborasi ini, mereka harus menjaga komunikasi yang baik dan saling mendukung untuk kepentingan pasien.

  4. Kerahasiaan: Elektromedis tidak hanya berurusan dengan alat tetapi juga data medis pasien. Kode etik menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data untuk melindungi privasi pasien.

  5. Tanggung Jawab Sosial: Elektromedis harus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat secara luas, termasuk membantu pengembangan teknologi yang lebih baik.

Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran terhadap kode etik profesi elektromedis dapat berdampak serius, baik bagi individu elektromedis maupun keseluruhan pelayanan kesehatan. Sanksi yang dapat diberikan meliputi:

  • Teguran Lisan atau Tertulis: Untuk pelanggaran ringan, seperti tidak mengikuti prosedur operasional standar (SOP).
  • Pencabutan Izin Praktik (SIP-E): Untuk pelanggaran berat yang berakibat pada kerusakan alat atau membahayakan pasien.
  • Sanksi Hukum: Jika pelanggaran tersebut melibatkan unsur kelalaian atau kesengajaan yang melanggar hukum.

Implementasi Kode Etik dalam Praktik Elektromedis

  1. Pelatihan Berkelanjutan: Elektromedis perlu mengikuti pelatihan rutin untuk memperbarui pengetahuan tentang teknologi terbaru dan standar keamanan alat kesehatan.
  2. Audit Internal: Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan audit berkala untuk memastikan bahwa tenaga elektromedis mematuhi kode etik dan standar kerja.
  3. Kolaborasi dengan Organisasi Profesi: Organisasi profesi elektromedis bertugas memberikan bimbingan dan menetapkan langkah-langkah disiplin jika terjadi pelanggaran.

Kesimpulan

Kode etik profesi elektromedis yang diatur dalam KEPMENKES Nomor 314 Tahun 2020 bukan hanya pedoman moral, tetapi juga landasan profesionalisme yang memastikan setiap tindakan tenaga elektromedis sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan menjalankan kode etik ini, tenaga elektromedis tidak hanya melindungi pasien, tetapi juga menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi mereka.

Dalam era teknologi kesehatan yang semakin maju, penerapan kode etik ini menjadi lebih relevan dan krusial. Sebagai masyarakat, kita dapat lebih percaya bahwa tenaga elektromedis bekerja dengan integritas, kompetensi, dan dedikasi untuk mendukung layanan kesehatan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun