Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran terhadap kode etik profesi elektromedis dapat berdampak serius, baik bagi individu elektromedis maupun keseluruhan pelayanan kesehatan. Sanksi yang dapat diberikan meliputi:
- Teguran Lisan atau Tertulis: Untuk pelanggaran ringan, seperti tidak mengikuti prosedur operasional standar (SOP).
- Pencabutan Izin Praktik (SIP-E): Untuk pelanggaran berat yang berakibat pada kerusakan alat atau membahayakan pasien.
- Sanksi Hukum: Jika pelanggaran tersebut melibatkan unsur kelalaian atau kesengajaan yang melanggar hukum.
Implementasi Kode Etik dalam Praktik Elektromedis
- Pelatihan Berkelanjutan: Elektromedis perlu mengikuti pelatihan rutin untuk memperbarui pengetahuan tentang teknologi terbaru dan standar keamanan alat kesehatan.
- Audit Internal: Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan audit berkala untuk memastikan bahwa tenaga elektromedis mematuhi kode etik dan standar kerja.
- Kolaborasi dengan Organisasi Profesi: Organisasi profesi elektromedis bertugas memberikan bimbingan dan menetapkan langkah-langkah disiplin jika terjadi pelanggaran.
Kesimpulan
Kode etik profesi elektromedis yang diatur dalam KEPMENKES Nomor 314 Tahun 2020 bukan hanya pedoman moral, tetapi juga landasan profesionalisme yang memastikan setiap tindakan tenaga elektromedis sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan menjalankan kode etik ini, tenaga elektromedis tidak hanya melindungi pasien, tetapi juga menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi mereka.
Dalam era teknologi kesehatan yang semakin maju, penerapan kode etik ini menjadi lebih relevan dan krusial. Sebagai masyarakat, kita dapat lebih percaya bahwa tenaga elektromedis bekerja dengan integritas, kompetensi, dan dedikasi untuk mendukung layanan kesehatan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H