Mohon tunggu...
Nazala Fairis
Nazala Fairis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Hobi menyanyi dan menulis, dan saya berusaha juga untuk memiliki hobi membaca, ketertarikan saya itu di bidang ekonomi karena saya mahasiswa dari jurusan ekonomi syariah, tidak lain tujuan saya adalah untuk menyebar informasi" mengenai ekonomi di daerah" kecil, indonesia maupun dunia.

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM sebagai Wajib Pajak: Pentingnya Pengetahuan Perpajakan bagi UMKM

11 November 2024   13:07 Diperbarui: 21 November 2024   20:49 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum omzet kita lebih dari 500 juta, kita juga bisa mengajukan surat agar usaha kita tidak dikenai pajak dan kita memiliki bukti saat usaha kita di cek oleh petugas pajak. Saat omzet diatas 500 juta dan masih kurang dari 4,8 miliyar UMKM juga dapat menggunakan tarif final dan tidak setinggi tarif umum, beserta surat-suratnya. Surat-surat ini harus di simpan dengan rapi dan harus dipastikan aman sampai 5 tahun ke depan, karena masa daluarsa surat perpajakan adalah 5 tahun. Namun jika mendapat sanksi perpajakan daluarsa dokumen-dokumen perpajakan adalah 10 tahun. 

Kebanyakan kasus UMKM yang akhirnya di anggap pajaknya menunggak, saat di periksa oleh petugas pajak, dokumen-dokumen perpajakan mereka sudah hilang. Maka dari itu saat di anggap belum membayar mereka tidak bisa mengelak karena tidak ada bukti. Ini juga menjadi alasan pengetahuan mengenai perpajakan harus dimiliki oleh UMKM. Bahkan ada beberapa pemilik usaha atau UMKM yang dengan suka rela mendaftarkan diri mereka menjadi PKP (Pengusaha kena Pajak), itu karena kebanyakan lawan transaksi itu lebih memilih bertransaksi dengan perusahaan-perusahaan yang namanya sudah terdaftar menjadi PKP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun