Sebelum omzet kita lebih dari 500 juta, kita juga bisa mengajukan surat agar usaha kita tidak dikenai pajak dan kita memiliki bukti saat usaha kita di cek oleh petugas pajak. Saat omzet diatas 500 juta dan masih kurang dari 4,8 miliyar UMKM juga dapat menggunakan tarif final dan tidak setinggi tarif umum, beserta surat-suratnya. Surat-surat ini harus di simpan dengan rapi dan harus dipastikan aman sampai 5 tahun ke depan, karena masa daluarsa surat perpajakan adalah 5 tahun. Namun jika mendapat sanksi perpajakan daluarsa dokumen-dokumen perpajakan adalah 10 tahun.Â
Kebanyakan kasus UMKM yang akhirnya di anggap pajaknya menunggak, saat di periksa oleh petugas pajak, dokumen-dokumen perpajakan mereka sudah hilang. Maka dari itu saat di anggap belum membayar mereka tidak bisa mengelak karena tidak ada bukti. Ini juga menjadi alasan pengetahuan mengenai perpajakan harus dimiliki oleh UMKM. Bahkan ada beberapa pemilik usaha atau UMKM yang dengan suka rela mendaftarkan diri mereka menjadi PKP (Pengusaha kena Pajak), itu karena kebanyakan lawan transaksi itu lebih memilih bertransaksi dengan perusahaan-perusahaan yang namanya sudah terdaftar menjadi PKP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H