Mengenai jangka waktu dalam penggunaan PPh ini juga diatur dalam PP 23/2018 yaitu sebagai berikut
7 tahun bagi WP orang pribadi
4 tahun bagi WP badan Koperasi, CV, Firma, BUMDes, PT Perorangan
3 tahun bagi WP badan PT
Mengenai awal mula perhitungan PPh final ini dapat dilihat dari awal terdaftarnya usaha atau awal berlakunya PP. Jika usaha sudah terdaftar sejak 2016 namun peraturan mulai berlaku tahun 2018, artinya mulai perhitungannya adalah pada tahun 2018. Sedangkan jika usaha berdiri tahun 2020 dan perturan berlaku 2018, berarti mulai perhitungannya adalah pada tahun 2020. Setelah jangka waktu ini sudah berakhir maka kita sudah tidak boleh lagi menggunakan tarif PPh final dan beralih menggunakan tarif pasal 17 UU PPh.
Perlu diketahui juga UMKM dengan omzet dibawah 500 juta belum seharusnya dikenai pajak. Jadi kita sebagai pelaku usaha dapat mengajukan surat pernyataan bahwa omzet yang kita dapat belum mencapai 500 juta agar tidak dikenai pajak oleh kantor pajak. Jadi setiap tahun para UMKM diberi kebebasan untuk mencatat dan melaporkan omzetnya sendiri, maka dari itu diperlukan kejujuran dalam pencatatannya. Bagaimana jika ada pemalsuan dokumen? Kantor pajak juga memiliki laporan dari lawan transaksi kita, jadi data bisa dicocokkan dengan data dari lawan transaksi guna pengecekan apakah data yang dimiliki UMKM dan lawan transaksinya ini sesuai atau tidak. Jadi dapat disimpulkan UMKM baru dapat dikenai tarif PPh final itu saat omzetnya >500 juta dan <4,8 miliyar. Setelah lebih dari 4,8 miliyar, pada tahun setelahnya UMKM diwajibkan menggunakan tarif umum pasal 17 UU PPh.
Cara menghitung PPh final adalah dengan rumus
 0,5% x Peredaran Bruto atau omzet (Setiap Bulan)
Dengan memerhatikan beberapa hal yaitu, peredaran bruto kumulatif tahun sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar, untuk WP OP, peredaran bruto kumulatif setahun diatas Rp500 juta, penghitungan dilakukan setiap bulan dengan mengalikan tarif dan peredaran bruto, PPh disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, WP dianggap lapor pajak ketika telah setor PPh.
Penting bagi UMKM Memahami Dunia Perpajakan
Banyak kasus protes pajak oleh UMKM hanya karena satu masalah penting, yaitu apa? Ya, betul sekali, dari awal berdirinya usaha mereka, mereka masih sangat minim pengetahuan mengenai pajak, apalagi mohon maaf bagi mereka pemilik UMKM yang belum berkesempatan mendapatkan sedikit Pendidikan mengenai perpajakan di bangku sekolah maupun perkuliahan. Maka dari itu sebelum terjun dalam UMKM, penting bagi kita supaya paham lebih dulu dalam hal perpajakan. Tujuannya agar tidak terkejut saat di periksa oleh kantor pajak saat usaha kita mulai besar, dan saat tarif pajak yang di kenakan pada kita itu cukup tinggi.Â