Mohon tunggu...
Nazala Fairis
Nazala Fairis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Hobi menyanyi dan menulis, dan saya berusaha juga untuk memiliki hobi membaca, ketertarikan saya itu di bidang ekonomi karena saya mahasiswa dari jurusan ekonomi syariah, tidak lain tujuan saya adalah untuk menyebar informasi" mengenai ekonomi di daerah" kecil, indonesia maupun dunia.

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM sebagai Wajib Pajak: Pentingnya Pengetahuan Perpajakan bagi UMKM

11 November 2024   13:07 Diperbarui: 21 November 2024   20:49 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mengenai jangka waktu dalam penggunaan PPh ini juga diatur dalam PP 23/2018 yaitu sebagai berikut

7 tahun bagi WP orang pribadi

4 tahun bagi WP badan Koperasi, CV, Firma, BUMDes, PT Perorangan

3 tahun bagi WP badan PT

Mengenai awal mula perhitungan PPh final ini dapat dilihat dari awal terdaftarnya usaha atau awal berlakunya PP. Jika usaha sudah terdaftar sejak 2016 namun peraturan mulai berlaku tahun 2018, artinya mulai perhitungannya adalah pada tahun 2018. Sedangkan jika usaha berdiri tahun 2020 dan perturan berlaku 2018, berarti mulai perhitungannya adalah pada tahun 2020. Setelah jangka waktu ini sudah berakhir maka kita sudah tidak boleh lagi menggunakan tarif PPh final dan beralih menggunakan tarif pasal 17 UU PPh.

Perlu diketahui juga UMKM dengan omzet dibawah 500 juta belum seharusnya dikenai pajak. Jadi kita sebagai pelaku usaha dapat mengajukan surat pernyataan bahwa omzet yang kita dapat belum mencapai 500 juta agar tidak dikenai pajak oleh kantor pajak. Jadi setiap tahun para UMKM diberi kebebasan untuk mencatat dan melaporkan omzetnya sendiri, maka dari itu diperlukan kejujuran dalam pencatatannya. Bagaimana jika ada pemalsuan dokumen? Kantor pajak juga memiliki laporan dari lawan transaksi kita, jadi data bisa dicocokkan dengan data dari lawan transaksi guna pengecekan apakah data yang dimiliki UMKM dan lawan transaksinya ini sesuai atau tidak. Jadi dapat disimpulkan UMKM baru dapat dikenai tarif PPh final itu saat omzetnya >500 juta dan <4,8 miliyar. Setelah lebih dari 4,8 miliyar, pada tahun setelahnya UMKM diwajibkan menggunakan tarif umum pasal 17 UU PPh.

Cara menghitung PPh final adalah dengan rumus

 0,5% x Peredaran Bruto atau omzet (Setiap Bulan)

Dengan memerhatikan beberapa hal yaitu, peredaran bruto kumulatif tahun sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar, untuk WP OP, peredaran bruto kumulatif setahun diatas Rp500 juta, penghitungan dilakukan setiap bulan dengan mengalikan tarif dan peredaran bruto, PPh disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, WP dianggap lapor pajak ketika telah setor PPh.

Penting bagi UMKM Memahami Dunia Perpajakan

Banyak kasus protes pajak oleh UMKM hanya karena satu masalah penting, yaitu apa? Ya, betul sekali, dari awal berdirinya usaha mereka, mereka masih sangat minim pengetahuan mengenai pajak, apalagi mohon maaf bagi mereka pemilik UMKM yang belum berkesempatan mendapatkan sedikit Pendidikan mengenai perpajakan di bangku sekolah maupun perkuliahan. Maka dari itu sebelum terjun dalam UMKM, penting bagi kita supaya paham lebih dulu dalam hal perpajakan. Tujuannya agar tidak terkejut saat di periksa oleh kantor pajak saat usaha kita mulai besar, dan saat tarif pajak yang di kenakan pada kita itu cukup tinggi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun