Mohon tunggu...
inaya muhtar
inaya muhtar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peranan Farmasis dalam Menyongsong Indonesia Sehat 2025

16 Januari 2018   02:02 Diperbarui: 16 Januari 2018   02:08 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

farmasi adalah salah satu bidang profesional kesehatan yang mempelajari seni dan ilmu dalam penyiapan,pendistribusian,penyimpanan obat dan disertai dengan pemberian informasi kepada publik, sehingga bertanggung jawab dalam pemastian efektivitas dan keamanan penggunaan obat.

profesi farmasi hingga kini masih belum sangat dikenal oleh masyarakat. Padahal sebenarnya, farmasi juga mememiliki peran yang sangat penting dalam kesehatan masyarakat. Hal ini karena yang paling kompeten tentang obat-obatan adalah seorang farmasis.

Keterkaitan farmasi dalam fungsi kesehatan masyarakat terutama dalam menyusun

kebijakan (menyangkut) kesehatan,baik oraganisasi,lokal,regional,nasional maupun internasional

Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pembangunan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.

Kesehatan merupakan bagian penting dalam hidup. Banyak orang akan melakukan apapun, mengupayakan dana berapapun demi kesehatan. Kesehatan sering dikaitkan dengan dokter dan apoteker. Dokter yang bertugas mendiagnosa penyakit, kemudian menentukan jenis obat yang diperlukan, sedangkan apoteker bertugas untuk memberikan obat kepada pasien. Namun itu bukan berarti bahwa apoteker hanya bertugas untuk meracik obat saja. Apoteker bertanggung jawab secara langsung kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan pasien dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien      

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Nawacita agenda prioritas kelima, berkomitmen meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Sebagai bagian dari Kabinet Kerja, Kementerian Kesehatan mengambil peran untuk mewujudkannya melalui program Indonesia Sehat yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).      

Pada saat ini, pengetahuan dan tingkat ekonomi masyarakat sudah semakin meningkat, konsekwensinya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pun menjadi semakin tinggi, termasuk pelayanan informasi obat yang dirasa masih kurang. Di sisi lain produk obat semakin bervariasi dan lebih poten tetapi minim informasi atau malah informasinya menyesatkan sehingga peran apoteker sangat dibutuhkan sebagai drug informer yang memang mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang itu, ditambah lagi apoteker memiliki legalitas kewenangan yang sah menurut peraturan undang-undangan yang berlaku.

Tetapi kenyataannya hal itu sulit dilakukan karena apotek-apotek yang ada sekarang kebanyakan bukan dimiliki oleh apoteker melainkan orang awam (pemilik sarana apotek) yang notabene lebih berorientasi profit dan seringkali tidak mempedulikan hak masyarakat akan informasi obat. Maka sudah saatnya apoteker mengambil alih bisnis apotek agar fungsi utama

apotek sebagai salah satu sarana kesehatan yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi obat kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.      

Idealnya memang apotek seharusnya hanya boleh didirikan, dimiliki dan dikelola oleh seorang apoteker. Asumsinya adalah jika apotek dipegang oleh orang yang berkompeten di bidangnya maka fungsi apotek dapat berjalan sebagaimana mestinya, yakni sebagai sarana kesehatan, bukan sekedar bisnis semata. Ini adalah pelaksanaan murni dari PP No. 25 Tahun 1980. Boleh saja apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana apotek tetapi apotek tetap menjadi milik dan atas nama apoteker. Memang saat ini di dalam Surat Izin Apotek (SIA) disebutkan izin apotek diberikan kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA), tetapi karena ada PSA di dalamnya, kenyataan yang terjadi adalah apotek dianggap milik PSA sedangkan APA hanya sebagai pengelola.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun