Mohon tunggu...
Nay Rahmi Ayu Ardianti
Nay Rahmi Ayu Ardianti Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa Program Pasca Sarjana Kesehatan Masyarakat

Bekerja sebagai pelayan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menjaga Hak Ibu dan Bayi: Urgensi Penegakan Kode Pemasaran Produk Pengganti ASI

26 Oktober 2024   17:51 Diperbarui: 26 Oktober 2024   18:59 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, implementasi dan penegakan kode pemasaran masih lemah. Sosialisasi tentang regulasi ini belum terlalu gencar digaungkan. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat ASI dan risiko produk pengganti ASI. Ini termasuk edukasi bagi tenaga kesehatan dan masyarakat mengenai cara memberikan informasi yang benar kepada orang tua.

Selain itu, seharusnya pemerintah memperkuat sanksi bagi pelanggaran terhadap kode pemasaran produk pengganti ASI. Ini bisa dilakukan dengan memperketat pengawasan di media sosial, fasilitas kesehatan, dan tempat-tempat lainnya yang mungkin menjadi ajang promosi produk susu formula. Melalui tindakan ini, diharapkan hak ibu dan bayi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dukungan untuk menyusui dapat terjamin. Penyebaran produk pengganti ASI bisa lebih selektif dan terbatas yang memang atas indikasi medis tertentu, bukan sebagai pilihan pemberian makanan pengganti ASI.

Menjaga Hak Ibu Dan Bayi

Menjaga hak ibu dan bayi dalam konteks pemberian ASI eksklusif adalah tanggung jawab bersama. Penegakan kode pemasaran produk pengganti ASI harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa setiap bayi mendapatkan yang terbaik dari ASI. Dengan meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum yang tegas, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung praktik menyusui dan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.

Referensi

  1. World Health Organization. (1981). International code of marketing of breast-milk substitutes. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9241541601
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Penjelasan Aturan Susu Formula Bayi. Diakses dari: kemkes.go.id
  3. Kesehatan Ibu dan Anak. (2024). UU KIA 2024: Transformasi Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak di Indonesia. Diakses dari: kesehatan-ibuanak.net
  4. Sehat Negeriku. (2024). Memperlancar Produksi ASI. Diakses dari: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun