Mohon tunggu...
Ratna IntanKurnia
Ratna IntanKurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UNNES

Mahasiswi S1 Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontroversi dan Reformasi

6 April 2023   20:00 Diperbarui: 6 April 2023   20:00 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase  Remormasi Indonesia. Sumber: Foto Pribadi

Pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia melihat sejumlah peraturan kontroversial yang dikeluarkan. Salah satu aturan tersebut adalah Undang-Undang Anti-Fitnah dan Intimidasi 2008, yang bertujuan untuk mengatur penyebaran ujaran kebencian dan fitnah melalui sarana elektronik. Sementara undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mempromosikan harmoni sosial dan mencegah cyberbullying, undang-undang tersebut dikritik karena berpotensi membatasi kebebasan berbicara dan digunakan untuk membungkam lawan politik.

Peraturan kontroversial lainnya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008, yang bertujuan untuk mengatur aktivitas online di Indonesia. Kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut terlalu luas dan dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, khususnya di media sosial.

Selain peraturan tersebut, kepresidenan Yudhoyono juga diwarnai dengan kekhawatiran seputar korupsi dan erosi demokrasi. Munculnya ancaman populis terhadap demokrasi di Indonesia pada masa kepresidenan Yudhoyono tercatat dalam beberapa analisis.

Terlepas dari tantangan ini, Yudhoyono dipuji secara luas atas upayanya untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi di Indonesia. Dia juga membantu pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi Nasional dan memperkenalkan sejumlah reformasi yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi korupsi.

  •  Masa Kepresidenan Joko Widodo

Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, menjabat sejak tahun 2014 lalu telah menerapkan sejumlah kebijakan yang terbukti kontroversial. Sementara beberapa dari kebijakan ini telah berhasil mencapai tujuan yang diinginkan, yang lain menghadapi penentangan dan kritik yang signifikan.

Salah satu kebijakan paling kontroversial di bawah Jokowi adalah pendekatannya terhadap pelanggaran terkait narkoba. Pada 2015, ia meluncurkan kampanye untuk menindak penggunaan dan perdagangan narkoba, yang menyebabkan peningkatan tajam dalam jumlah eksekusi terpidana pelaku narkoba. Kebijakan ini menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia, yang menyatakan bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bahwa pendekatan pemerintah terhadap pelanggaran terkait narkoba harus difokuskan pada pencegahan dan rehabilitasi daripada hukuman.

Kebijakan kontroversial lainnya di bawah Jokowi adalah pendekatannya terhadap lingkungan. Sementara dia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi beberapa tantangan lingkungan yang paling mendesak di negara itu, seperti penggundulan hutan dan polusi udara, pemerintahannya juga telah dikritik karena penanganannya terhadap beberapasengketa lingkungan yang terkenal. Misalnya, pada 2019, pemerintahnya menyetujui pembangunan bendungan besar pembangkit listrik tenaga air di Sumatera Utara, meski ada kekhawatiran akan dampaknya terhadap masyarakat lokal dan lingkungan.

Terakhir, pemerintahan Jokowi menghadapi kritik atas penanganannya terhadap perbedaan pendapat politik. Pemerintah dituduh menindak aktivis, jurnalis, dan tokoh oposisi yang berbicara menentang kebijakan pemerintah. Pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan undang-undang baru yang kontroversial yang memberikan kewenangan luas untuk menindak perbedaan pendapat, termasuk kewenangan untuk melarang organisasi yang dianggap mengancam keamanan nasional.

UU Cipta Kerja Indonesia, yang disahkan pada Oktober 2020, telah menjadi sumber kontroversi dan kritik sejak awal. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk merampingkan peraturan dan mempermudah bisnis untuk beroperasi di negara tersebut, tetapi banyak yang berpendapat bahwa hal itu dilakukan dengan mengorbankan hak-hak pekerja dan perlindungan lingkungan. Para pengkritik undang-undang tersebut berpendapat bahwa undang-undang tersebut melemahkan perlindungan tenaga kerja,

Undang-undang tersebut memicu protes luas di seluruh negeri, dengan para demonstran menyerukan pencabutannya. Sebagai tanggapan, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan darurat pada 30 Desember 2020 untuk menggantikan undang-undang kontroversial tersebut. Peraturan baru ini dimaksudkan untuk mengatasi beberapa kekhawatiran yang diajukan oleh para kritikus terhadap undang-undang asli, tetapi masih harus dilihat apakah cukup untuk meredam protes dan memuaskan para penentang undang-undang tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun