Mohon tunggu...
Nayla
Nayla Mohon Tunggu... Akuntan - ...

💤

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip dan Konsep Islam dalam Mengelola Keuangan

15 Oktober 2024   15:10 Diperbarui: 15 Oktober 2024   15:31 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Manajemen pajak melibatkan perencanaan keuangan untuk meminimalkan kewajiban pajak secara legal. Hal ini mencakup pemahaman undang-undang pajak, memanfaatkan potongan, dan kredit pajak yang tersedia.

   Referensi:

   - Scholes, Myron S., Mark A. Wolfson, Taxes and Business Strategy: A Planning Approach. "Strategi manajemen pajak dapat membantu mengurangi beban pajak secara sah dan efisien."

 10. Konsistensi Dalam Disiplin Keuangan 

    Disiplin dalam mengelola keuangan, termasuk konsistensi dalam menabung, berinvestasi, dan mematuhi anggaran, sangat penting untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Kesabaran dan kedisiplinan dalam mengikuti rencana keuangan sangat dianjurkan.

    Referensi:

    - Richard H. Thaler, Nudge: Improving Decisions about Health, Wealth, and Happiness. "Kedisiplinan dalam keuangan sangat penting untuk memastikan hasil yang positif dalam pengelolaan keuangan pribadi atau organisasi."

Pengelolaan keuangan yang efektif memerlukan pemahaman yang baik tentang berbagai konsep ini serta penerapannya yang konsisten untuk menjaga stabilitas dan mencapai kesejahteraan finansial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun