Mohon tunggu...
Nayla
Nayla Mohon Tunggu... Akuntan - ...

💤

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip dan Konsep Islam dalam Mengelola Keuangan

15 Oktober 2024   15:10 Diperbarui: 15 Oktober 2024   15:31 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Referensi:

   - Hadis Nabi Muhammad SAW: "Rasulullah melarang jual beli yang mengandung unsur gharar." (HR Muslim)

 4. Prinsip Keadilan Dan Muamalah 

   Semua transaksi ekonomi dalam Islam harus berdasarkan prinsip keadilan. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, dan kesepakatan harus didasarkan pada saling ridha (saling setuju). Konsep ini mencakup berbagai bentuk kontrak seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerjasama).

   Referensi:

   - QS An-Nisa (4:29): "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."

 5. Prinsip Halal Dan Haram

   Segala bentuk pendapatan dan transaksi keuangan harus sesuai dengan syariah, artinya harus berasal dari sumber yang halal dan tidak melibatkan barang atau aktivitas yang haram, seperti alkohol, judi, atau penipuan.

   Referensi:

   - QS Al-Baqarah (2:168): "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu."

 6. Menjaga Keseimbangan Dan Kehati-hatian (Iqtisad)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun