Referensi:
  - Hadis Nabi Muhammad SAW: "Rasulullah melarang jual beli yang mengandung unsur gharar." (HR Muslim)
 4. Prinsip Keadilan Dan MuamalahÂ
  Semua transaksi ekonomi dalam Islam harus berdasarkan prinsip keadilan. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, dan kesepakatan harus didasarkan pada saling ridha (saling setuju). Konsep ini mencakup berbagai bentuk kontrak seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerjasama).
  Referensi:
  - QS An-Nisa (4:29): "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."
 5. Prinsip Halal Dan Haram
  Segala bentuk pendapatan dan transaksi keuangan harus sesuai dengan syariah, artinya harus berasal dari sumber yang halal dan tidak melibatkan barang atau aktivitas yang haram, seperti alkohol, judi, atau penipuan.
  Referensi:
  - QS Al-Baqarah (2:168): "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
 6. Menjaga Keseimbangan Dan Kehati-hatian (Iqtisad)