Kegiatan money laundering adalah upaya menyamarkan, menyembunyikan, menghilangkan atau menghapuskan jejak dan asal-usul uang dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.
Untuk meminimalisir mengatasinya dapat dilakukan dengan Penguatan Regulasi dan Hukum, Pendidikan dan Kesadaran, Pelaporan Transaksi yang Mencurigakan, Kerjasama Internasional, Pemantauan Transaksi Keuangan, Keterlibatan Publik dan Swasta, Pelatihan dan Sertifikasi, serta Audit dan Evaluasi.
Proxy War, Cyber Crime, Hate Speech, dan Hoax
Menurut pengamat militer dari Universitas Pertahanan, Yono Reksodiprojo menyebutkan Proxy War adalah istilah yang merujuk pada konflik di antara dua negara, di mana negara tersebut tidak serta-merta terlibat langsung dalam peperangan karena melibatkan ‘proxy’ atau kaki tangan.
Cyber crime atau kejahatan saiber merupakan bentuk kejahatan yang terjadi dan beroperasi di dunia maya dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan internet.
Hate speech atau ujaran kebencian dalam bentuk provokasi, hinaan atau hasutan yang disampaikan oleh individu ataupun kelompok di muka umum atau di ruang publik merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam komunikasi massa.
Hoax adalah berita atau pesan yang isinya tidak dapat dipertangung jawabkan atau bohong atau palsu, baik dari segi sumber maupun isi. Sifatnya lebih banyak mengadu domba kelompok-kelompok yang menjadi sasaran dengan isi pemberitaan yang tidak benar.
Untuk menghindari dan mengatasinya dengan cara meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat melalui pendidikan, peningkatan keamanan Negara dan cyber security, pendidikan literasi media, serta penegakan hokum.
Teknis Analisis Isu
Setelah memahami berbagai isu kritikal, maka selanjutnya perlu dilakukan analisis untuk bagaimana memahami isu tersebut secara utuh dan kemudian dengan menggunakan kemampuan berpikir konseptual dicarikan alternatif jalan keluar pemecahan isu.
Alat bantu penetapan kriteria isu yang berkualitas banyak jenisnya, misalnya menggunakan teknik tapisan dengan menetapkan rentang penilaian (1-5) pada kriteria; Aktual, Kekhalayakan, Problematik, dan Kelayakan. Alat bantu tapisan lainnya misalnya menggunakan kriteria USG (Urgency, Seriousness, Growth).
Setelah memenuhi kriteria AKPK atau USG atau teknik tapisan lainnya dengan menggunakan alat bantu dengan teknik berpikir kritis, misalnya menggunakan system berpikir mind mapping, fishbone, SWOT, tabel frekuensi, analisis kesenjangan, atau sekurangnya-kurangnya menerapkan kemampuan berpikir hubungan sebab-akibat untuk menggambarkan akar dari isu atau permasalahan, aktor dan peran aktor, dan alternatif pemecahan isu yang akan diusulkan.
Kesiapsiagaan Bela Negara
Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilainilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga Negara.