Masyarakat diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan cara terus belajar, berkonsolidasi, mengembangkan jaringan, dan perlu berkolaborasi untuk membuat semuanya menjadi lebih nyata dan lebih besar dalam bidang apapun.
Analisis Isu Kontemporer
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, secara signifikan telah mendorong kesadaran PNS untuk menjalankan profesinya sebagai ASN dengan berlandaskan pada: a) nilai dasar; b) kode etik dan kode perilaku; c) komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; d) kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; dan e) profesionalitas jabatan.
Untuk menghadapi perubahan yang terus terjadi, diperlukannya kemampuan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan lingkungan strategis dan analisis isu-isu kontemporer pada pelaksanaan kerja dan kehidupan sehari-hari.
Apasih Isu Kontemporer itu dan Bagaimana Cara Menghadapinya?
Isu Kontemporer adalah suatu pokok persoalan yang terjadi pada masa sekarang dan menjadi permasalahan yang masih hangat dibicarakan. Dalam pengertian ini, isu strategis (kritikal) dipandang sebagai topik yang berhubungan dengan masalah-masalah yang memerlukan sumber daya pemecahan masalah serta kesadaran publik akan isu yang muncul.
Isu strategis kontemporer dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu :
- Isu saat ini (current issue), merupakan kelompok isu yang mendapat perhatian serta sorotan publik secara luas serta memerlukan penanganan sesegara mungkin dalam pengambilan keputusan yang komprehensif.
- Isu berkembang (emerging issue), merupakan isu yang perlahan-lahan masuk dan menyebar di ruang publik, dan publik mulai menyadari adanya isu tersebut.
- Isu potensial, adalah kelompok isu yang belum nampak di ruang publik, namun dapat terindikasi dari beberapa instrumen (sosial, penelitian ilmiah, analisis intelijen, dsb), yang mengidentifikasi adanya kemungkinan merebak isu dimaksud di masa depan.
Beberapa isu tersebut yang marak terindikasi di Indonesia, diantaranya :
Korupsi
Euben (1989) menggambarkan korupsi sebagai tindakan tunggal dengan asumsi setiap orang merupakan individu egois yang hanya peduli pada kepentingannya sendiri. Perilaku korupsi pada konteks birokrasi dapat disimpulkan dan digeneralisasi, bahwa tingginya kasus korupsi dapat dilihat 33 berdasarkan beberapa persoalan, yaitu: (1) keteladanan pemimpin dan elite bangsa, (2) kesejahteraan Pegawai, (3) komitmen dan konsistensi penegakan hukum, (4) integritas dan profesionalisme, (5) Mekanisme pengawasan yang internal dan independen, (6) kondisi lingkungan kerja, kewenangan tugas jabatan, dan (7) upaya-upaya pelemahan lembaga antikorupsi. Oleh karena itu, kita wajib berpartisipasi dengan menunjukan sikap antikorupsi. Seperti dengan bersikap jujur dalam kehidupan sehari-hari dan mengajak orang-orang di lingkungan sekitar untuk bersikap jujur, menghindari perilaku yang merugikan kepentingan orang banyak atau melanggar hak orang lain dari hal-hal yang kecil, dan menghindari konflik kepentingan.
Narkoba
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Terdapat program dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu (P4GN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Seperti disebutkan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, bahwa  kita sebagai ASN dapat menerapkan P4GN dengan berbagai cara antara lain sosialisasi bahaya narkoba melalui apel, rapat, via medsos, atau banner, juga kebijakan pimpinan, waspada dengan lingkungan sekitar, terlebih adanya peredaran narkoba melalui makanan dan rokok elektrik. Juga melaporkan jika mengetahui kejadian terkait penyalahgunaan narkoba.
Terorisme dan Radikalisme
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. Ciri-ciri sikap dan paham radikal adalah: tidak toleran (tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain); fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah); eksklusif (membedakan diri dari umat umumnya); dan revolusioner (cenderung menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan).
Pencegahannya dengan kesiapsiagaan nasional (pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan kajian terorisme), kontra radikalisasi (kontra narasi, kontra propaganda, kontra ideologi), dan derakalisasi.