Stabilitas kebutuhan pokok memiliki kaitan yang erat dengan inflasi di Indonesia, terutama inflasi yang disebabkan oleh gejolak harga pangan (volatile food), seperti beras, cabe, dan bawang merah. Selain itu barang kebutuhan pokok lainnya seperti daging, telur, minyak goreng, dan gula juga rentan mengalami gejolak harga terutama ketika menjelang hari raya.
Oleh karenanya menjaga stabilitas kebutuhan pokok dalam hal ketersediaan pasokan dengan permintaan di masyarakat merupakan hal penting yang harus dilakukan agar harga tetap terkendali, mengingat inflasi dapat menurunkan daya beli seseorang.
Pertumbuhan populasi penduduk yang tidak sebanding dengan laju pertumbuhan ketersediaan pangan membuat upaya pemenuhan kebutuhan pokok yang cukup dihadapkan pada tantangan yang kompleks. Apabila dilihat dari sisi tata niaga, panjangnya rantai pasokan dapat mengakibatkan perbedaan harga yang cukup tinggi bagi konsumen atau pengguna akhir.
Bayangkan saja jika suatu pasokan barang harus melewati (misalnya) 7 distributor, dan masing-masing distributor mengambil keuntungan katakanlah 10%, maka harga yang harus dibayar oleh konsumen akhir menjadi 70% lebih mahal.
Akibatnya harga barang lain yang berkaitan dengan pasokan barang tersebut juga menjadi lebih mahal. Kehadiran koperasi di masing-masing daerah sebenarnya mampu memotong panjangnya rantai distribusi, sehingga distribusi barang dari produsen maupun petani ke tangan konsumen dapat lebih cepat dengan harga jual yang tidak terlalu mahal, serta petani juga menerima harga yang tidak terlalu rendah. Dengan kata lain kehadiran koperasi akan menguntungkan kedua belah pihak jika keberadaannya dikelola dengan baik.
Selain itu faktor lainnya seperti adanya penimbunan barang di gudang lalu dijual dengan harga yang tinggi, juga dapat menyebabkan ketidakstabilan harga kebutuhan pokok. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut, perlu melakukan identifikasi ketersediaan pasokan dan memantau harga secara nasional di masing-masing daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melakukan upaya yang cukup bagus dengan membentuk Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) melalui website https://ews.kemendag.go.id/ . Baik pedagang maupun konsumen dapat memantau perkembangan harga kapan saja, meskipun informasi tersebut masih mencakup harga pasar di beberapa kota terutama kota-kota besar di Indonesia.
Transparansi harga memang dibutuhkan agar pedagang tidak semena-mena dalam menentukan harga jual, sehingga tidak ada permainan harga yang justru akan merugikan konsumen. Jika terdapat indikasi adanya kecurangan, baik konsumen maupun pedagang eceran hendaknya segera melaporkan kepada pihak terkait atau dapat melapor secara online melalui situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (https://www.lapor.go.id/) agar segera ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Penimbunan ketersediaan barang memang bukanlah satu-satunya faktor yang dapat menimbulkan ketidakstabilan harga. Faktor lainnya seperti kelangkaan salah satu bahan kebutuhan pokok di daerah tertentu juga dapat memicu kenaikan harga di daerah tersebut.
Padahal bisa jadi daerah lain sedang mengalami kenaikan pasokan pada jenis barang yang sama. Dengan demikian perlu dilakukan pemetaan wilayah terkait produksi kebutuhan pokok dan seperti apa pola distribusinya secara lebih jelas. Ketersediaan data yang lengkap mengenai permintaan dan penawaran mampu meminimalisir gejolak harga serta menghindari kekurangan stok kebutuhan pokok.
Selain itu dukungan infrastruktur yang memadai, terutama dari wilayah pemasok menuju wilayah tujuan barang, mampu memperkecil biaya transportasi. Pembangunan infrastruktur laut yang telah dilakukan diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antar wilayah, sehingga aktivitas perekonomian tidak hanyak terpusat di Jawa dan ketimpangan antara wilayah Indonesia bagian barat dan bagian timur semakin kecil. Analisis permasalahan tersebut dapat diringkas dalam sebuah alur berikut ini:
Namun dalam implementasinya masih terdapat tantangan yang harus diatasi. Seperti misalnya belum adanya kebijakan logistik yang saling terintegrasi antar instansi, mengingat setiap instansi memiliki kebijakan yang berbeda-beda untuk mendukung visinya masing-masing, sehingga tujuan bersama yang sebenarnya ingin dicapai masih belum terwujud.
Oleh karena itu langkah utama yang perlu dilakukan adalah memastikan kesiapan antar instansi pemerintah (pusat maupun daerah), dalam hal ketersediaan data pendukung pasokan kebutuhan pokok yang valid (mengingat data yang tersedia dengan kondisi di lapangan seringkali tidak sinkron), kesiapan jalur distribusi, peraturan yang jelas (terutama sanksi tegas untuk para penimbun) dan didukung pula oleh pelaku usaha yang kooperatif merupakan salah satu kunci untuk menjaga stabilitas kebutuhan pokok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H