Mohon tunggu...
018032
018032 Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Resiko Perbankan Syariah di Masa Pandemi Covid-19

5 Juni 2022   02:48 Diperbarui: 5 Juni 2022   15:59 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama mahasiswa: Nawwal rofahah

STEI SEBI

Penyebaran Virus Covid-19 yang secara menyeluruh ke seluruh penjuru dunia pada awal tahun 2021 yang secara mendadak, sangat wajar akan menimbulkan kepanikan atau gejolak baik kepada manusia maupun kepada negara. Bentuk kepanikan yang dirasakan oleh negara salah satunya dialami oleh sektor ekonomi pada instrument pasar keuangan. Hal ini terlihat dari adanya ketidakpastian pasar yang meningkat tajam, outflow lebih banyak dari pada inflow, kurs melemah, dan lainnya.

Berbeda dari beberapa krisis yang pernah dialami oleh negara-negara di dunia sebelumnya, dengan sifat penyebaran yang cepat dan meluas ini, Virus Covid-19 menjadi penyebab krisis global yang paling meluas dampaknya. 

Kilas balik pada krisis yang terjadi pada sekitar tahun 1998 dengan cakupan semi global karena hanya terbatas dialami oleh negara-negara di benua Asia. Krisis ini berawal dari adanya krisis currentcy. Kemudian adapula Krisis yang terjadi secara global dikarenakan krisis ini dialami oleh negara Amerika dan negara bagian Eropa serta penyebaran terbatas ke Asia. 

Berbeda penyebab dari krisis yang telah terjadi, adanya penyebaran virus Covid-19 yang menimpa hampir seluruh negara di dunia ini bukan hanya sekedar menginfeksi sektor kemanusiaan atau juga sektor kesehatan, tetapi merambat pula ke sektor kehidupan lainnya, terutama sektor yang tak bisa lepas kaitannya dengan sektor kesehatan, yaitu sektor ekonomi, tak terkecuali sektor perbankan, perbakan syariah.

Jika dilihat dari Krisis yang melanda pada tahun 1998, ternyata menimbulkan pandangan public bahwa Perbankan Syariah adalah sektor ekonomi yang tahan krisis. Dari pandangan tersebut berdampak merembetnya asumsi public saat ini pula kepada Sektor Perbankan Syariah, apakah Perbakan Syariah tahan krisis?

menjadi bukti sebagai sektor perbankan Syariah tidak terkena dampak dari adaya sebuah krisis yang hanya terjadi di negara sekitar wilayah Asia itu. namun apakah sektor perbankan di masa krisis dari adanya covid-19 yang dialami oleh seluruh dunia saat ini akan tidak berdampak pula?

Dari data yang ada dari jangka waktu 2016 hingga Bulan Januari akhir tahun 2020, dilampirkan 3 data dari 3 aspek perbankan Syariah (Aset, Dana Pihak Ketiga, dan Kredit/Pembiayaan), dapat disimpulkan bahwa perbankan Syariah masih berkembang cukup baik dan positif. Jadi dari segi Aset perbankan Syariah pada Januari 2020 telah mencapai Rp529 Triliun Rupiah meski masih 1/15 dari asset Perbankan konvensional. 

Jika kita proyeksi bila perbankan Syariah tumbuh 20%, maka akan mencapai pertumbuhan Rp100 Triliun Rupiah. Tetapi bila dari sektor Perbankan Konvensional hanya tumbuh setengahnya saja, itu sudah tumbuh 800 Triliun, disinalah mungkin yang menyebabkan market share perbankan Syariah agak melambat jika lita lihat hingga akhir tahun 2020 market share perbankan Syariah baru mencapai 6,19%

Jika dilihat ketika bicara krisis maka kita akan melihat seberapa besar dan tinggi ketahanan industri.  Dalam insudtri perbakan,  ketahanan dicerminkan dari kecukupan yang  masih memiliki CAR 20% yang pada sebenarnya jika membicarakan regulasi, jauh diatas yang tertera di regulasi yang berkisar antara 12,5% sampai 14%/15% persen artinya perbankan syariah memiliki sampai saat ini memiliki bafer yang cukup dari sisi ketahanan. kemudian dari sisi likuiditas kita dapat dari indikatornya adalah FDR. jadi di sini ada dua sisi, satu kalau kita lihat dengan FDR di angka 85% artinya Bank Syariah fungsi intermediasi bank syariah sudah berjalan cukup baik dengan tetap likuiditas yang terjaga. data ini diikuti peningkatan oleh data dari sisi profitabilitas mencapai angka psikologis ROA mencapai 2%

karena data yang dihasilkan masih terbatas di januari 2020, maka signifikansi dampak yang ditimbulkan oleh covid belum secara jelas terlihat. Meskipun telah terlihat tanda-tanda adanya kecenderungan keburukan penurunan kinerja apalagi jika tidak disertai dengan aksi-aksi yang signifikan untuk menanggulangi dampak covid 19.

Salah satu mengapa dalam perkembangannya, dampak yang dirasakan perbankan Syariah belum signifikan, adalah factor dari jaringan. Sampai akhir 2019 atau awal 2020, jaringan perbankan Syariah masih 1/12 dari perbankan konvensional. Inilah mengapa perbankan Syariah belum bisa menjangkau dari seluruh wilayah dan seluruh lapisan, dikarenakan keberadaan perbankan syaiah di 34 Provinsi di Indonesia ini meskipun sudah merata tetapi bila membicarakan kabupaten atau kota, belum tersedia merata.

Dari paparan data ini, apakah perbankan Syariah akan tahan krisis? Atau dengan title Syariah di belakangnya ini menjadikan perbankan Syariah ada indicator invisible hands? Sehingga akan tetap bertahan?

Meskipun banyaknya pengharapan benar, asumsi tersebut tetap diiringi oleh ikhtiar yang harus dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis atau kelangsungan perusahaan secara umum adalah bagaimana bank syariah bisa mengelola risiko dengan baik dengan menerapkan tata kelola yang baik pula.

Secara konsep, risiko timbul karena adanya ketidak pastian. Kenapa orang bilang ketika bank syariah memberikan pembiayaan, ketika ditanya risiko adalah risiko kredit nya macet? karena disitu adanya ketidakpastian. Konsep ini sesuai dengan apa yang tertera dalam Quran Surah Luqman ayat 34 yang mengimplikasikan bahwa "Resiko muncul karena ketidakpastian"

Gambaran menganai resiko akan sering dibarengi oleh pertanyaan bagaimana cara agar mendevirsifikasikan resiko agar tidak terkonsentrasi. Hal ini sesuai dengan apa yang tersirat pada Quran Surah Yusuf ayat 67 bagaimana tidak menaruh atau masuk hanya dari satu pintu. Selain itu, landasan resiko melekat pada prinsip kehati-hatian yang sesuai pada hadist untuk menerapkan kehati-hatian.

Membicarakan mengenai resiko, inilah beberapa resiko yang paling esensial yang perlu di pelajari dan dicegah oleh bank Syariah, yaitu 1. keuntungan selalu menyertai resiko maupun sebaliknya. keuntungan itu diperoleh dengan menanggug 1 kewajiban, maka prinsipnya itu bagi hasil. Sebagai perusahaan bisnis, bank Syariah dihadapi pula oleh konsekuensi 2 hal di masa depan, apakah berhasil yang dicerminkan dari keuntungan atau rugi, habisnya sini pun sebetulnya sudah menjadi Fitrah bagi umat islam.

Pengaturan manajemen resiko di perbankan Syariah yang secara umum yang diterapkan adalah Basel dan IFSB. Kedua pengaturan ini dimaksimalkan dalam penggunanaannya oleh bank Syariah dalam mengelola resiko yang timbul di perbankan Syariah. Selain itu penggunaan POJK dan PBI, dimana POJK dan PBI mengakomodir semua pengaturan regulasi yang dikelola terbaik oleh Basel maupun IFSB.                                               

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun