Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga mereka lupa akan kewajibannya kepada tuhan, kewajiban akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan umat.
  Sesungguhnya setiap perbuatan yang sifatnya untung-untungan, baik dengan cara membeli suatu benda maupun melakukan perjanjian, atas suatu yang belum tentu terjadi dengan melakukan "pembayaran" terlebih dahulu atau berangsur-angsur, termasuk judi atau untung-untungan.
REFERENSI
Syeh Muhammad Yusuf Qardawi.1982. Halal Dan Haram Dalam Islam.Jakarta;Pt Bina Ilmu
H Ibnu Mas'ud,2007, Fiqih Mazhab Syafi'i.Bandung;Cv Pustaka Setia
Am Hasan Ali Ma.2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam.Jakarta;Kencana
Nurul Huda Dan Mustafa Edwin Nasution.2007.Investasi Pada Pasar Modal Syariah.Jakarta;Kencana
- Rahman I. Doi.2002.Penjelesan Singkat Hukum-Hukum Syariah.Jakarta;Pt Raja Grafindo Persada
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H