Mohon tunggu...
Nawiyas
Nawiyas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maisir (Perjudian)

24 September 2017   22:56 Diperbarui: 24 September 2017   23:01 18040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Di kisahkan pada zaman jahiliyah, perjudian di lakukan dengan cara mengisi mangkok dengan daging kambing yang di sembelih atas nama bersama (peserta) untuk di sedekahkan kepada fakir miskin. Mangkok ini berjumlah sembilan buah, tetapi yang berisi hanya 6 buah mangkok, sedangkan sisanya di kosongkan. Setelah mangkok di goyang-goyang dalam sebuah karung, yang mereka namakan ribabah, kemudian satu persatu mangkok itu di keluarkan. Apabila mendapat mangkok yang kosong, orang yang bersangkutan harus mengganti uang pembelian kambing.

Sehingga cara ini di larang oleh allah berdasarkan surah al-maidah ayat 90 di atas.

   Di balik di larangnya judi juga terkandung hikmah dan tujuan yang tinggi yaitu:

1. Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnatullah dalam bekerja mencari uang, dan mencarinya di mulai dari pendahuluan- pendahuluannya. Masuklah rumah dari pintu-pintunya, dan tunggulah hasil dari senbab-sebabnya.

   Sedangkan judi di dalamnya termasuk undian dapat menjadikan manusia hanya bergantung kepada pembagian sedekah dan angan-angan kosong, bukan bergantung pada usaha, aktivitas dan menghargai cara-cara yang telah di tentukan allah, serta perintahnya yang harus di turuti.

2. Islam menjadikan Harta manusia sebagai barang berharga yang di lindungi. Oleh karena itu tidak boleh di ambilnya begitu saja, kecuali dengan tukar-menukar sebagai yang telah di syariatkan, atau dengan jalan hibah dan sedekah.  Adapun mengambilnya dengan jalan judi, adalah termasuk makan Harta orang lain dengan cara yang batil.

3. Tidak mengherankan jika perjudian akan menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri, kendati nampak dari mulutnya bahwa mereka telah saling merelakan. Sebab bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan yang kalah, yang di rampas dari yang merampas. Sedang yang kalah itu diam, maka diamnya penuh kebencian dan mendokol. Dia marah karna angan-angannya tidak dapat tercapai. Dia mendokol karena bertaruhnya itu sial, kalau dia ngomel,  maka ia ngomel kepada dirinya sendiri karena derita yang di alami dan tangannya yang menaruhkan taruhnya dengan membabi buta.

4. Kerugiannya itu mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi lagi, barangkali dengan ulangan yang kedua dapat menutup kerugiannya yang pertama. Sedangkan yang menang karena di dorong oleh lezatnya kemenangan, maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Kemenangannya yang sedikit itu mengajak untuk lebih banyak. Sama sekali dia tidak ada keinginan untuk berhenti. Dan makin berkurang pendapatannya, makin di mabuk oleh kemenangan sehingga beralih dari kemegahan kepada suatu kesusahan yang mendebarkan.

   Begitulah berkaitnya putaran dalam permainan judi, sehingga hampir dua perputaran ini tidak pernah terpisah, dan inilah rahasia terjadinya pertumpahan darah antara pemain judi.

5. Oleh karena itu hoby ini merupakan bahaya yang mengancam masyarakat dan pribadi.

Hobi ini merusak waktu dan aktifitas sehingga menyebabkan para pemain-pemainnya menjadi manusia yang tamak, mereka mau mengambil hak orang lain tetapi tidak mau memberi,  menghabiskan barang tetapi tidak dapat memproduksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun