Selanjutnya pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur muncul sejumlah penolakan, aksi demonstrasi dan diskursus publik menimbulkan berdebatan dan diskusi yang melibatkan masyarakat dan pembuat kebijakan.
Untuk mengakomodir harapan masyarakat pemerintah kemudian menyiapkan beberapa skema transisi implementasi kebijakan, sehingga diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.Â
Surat edaran tersebut selain mengatur tentang pelaksanaan kewenangan perizinan berusaha, juga memberikan alternatif usaha melalui mekanisme migrasi perizinan kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh pemerintah daerah namun beroperasi di atas 12 mil laut.Â
Hal ini menjadi jalan keluar atas maraknya kapal penangkap ikan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh pemerintah daerah namun melakukan pelanggaran penangkapan ikan di perairan di atas 12 mil laut, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Probabilitas Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
Kebijakan penangkapan ikan terukur memiliki tujuan sebagai strategi usaha untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.Â
Kebijakan tersebut mendorong usaha penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut merupakan langkah maju sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, dengan mengedepankan prinsip optimalisasi yang jauh lebih tepat daripada maksimalisasi pemanfaatan sumber daya perikanan.Â
Sebagai mana kita tahu bahwa maksimalisasi berpotensi memberikan dampak buruk dalam jangka panjang karena membahayakan aspek keberlanjutan. Dengan kebijakan PIT yang menerapkan sistem kuota penangkapan ikan dan zonasi sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan daya dukungnya.
Kuota penangkapan diberikan kepada para pelaku usaha sub sektor perikanan tangkap seperti investor/industri, nelayan lokal, dan penghobi. Kuota penangkapan yang didasarkan pada kapabilitas dan kapasitas pelaku, diharapkan dapat menghindari terjadinya ketimpangan antara pelaku kecil, menengah, dan besar.Â
Selain hal tersebut, kategorisasi kuota ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan untuk nelayan kecil. Untuk itu kebijakan tersebut sudah sangat tepat sebagai acuan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia dengan tetap menjaga ekologi dan biodiversity, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan wilayah, serta kesejahteraan nelayan. Kebijakan ini sangat tepat untuk menghapus praktik illegal, unreported, dan unregulated fishing.