Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas ikan serta memiliki nilai jual yang tinggi. Pengunatan SDM dengan mengoptimalakn peran pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan terhadap nelayan.
Keempat, Pembanguna sentra perikanan terintegrasi dengan konsep revitalisasi dan pembangunan baru pelabuhan perikanan berkelas dunia  sesuai kebutuhan. Dimana pelabuhan perikanan tidak hanya menjadi tempat tambat labuh dan bongkar muatan tapi juga menjadi kawasan industri perikanan terintegrasi. Pelabuhan harus memiliki sarana pabrik es, cold storage, industri (pabrik) pengolahan ikan, mobil angkutan berpendingin sebagai bagian integral dari sistem rantai dingin dan rantai pasok.
Selain itu Pelabuhan perikanan harus juga menyiapkan fasilitas ekonomi lainnya seperti koperasi, perusahaan, atau unit bisnis lainnya yang menyediakan (menjual) kepada nelayan semua sarana produksi perikanan tangkap (kapal ikan, mesin kapal, alat tangkap, BBM, energi terbarukan, beras, dan lainnya).Â
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kebutuhan nelayan terpenuhi dengan biaya yang murah dan berkualitas serta mudah diakses dan upaya untuk memastikan hasil tangkapan nelayan bisa terjual dengan nilai yang baik dan menguntungkan nelayan.
Kelima, Konservasi dengan konsep restorasi ekosistem pesisir dan laut yang mengalami kerusakan seperti kerusakan mangrove, kerusakan terumbu karang, dan pencemaran laut. Â
Hal tersebut bisa dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap upaya pengrusakan mangrove, pengrusakan terumbu karang serta pembuangan limbah dilaut. Selain itu perlu kebijakan dan motivasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah dilaut, tidak merusaka ekosistem mangrove dan terumbu karang dengan dalih apapun.
Keenam, Penguatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, kebijakan ini tidak hanya berbicara tentang upaya pemberantasan penangkapan ikan tidak berizin atau illegal fishing, pennagkapan ikan tidak terlapor atau unreported fishing dan penangkapan ikan tidak sesuai perizinan atau unregulated fishing tapi juga upaya pengawasan dari segala bentuk kegiatan penangkapan ikan baik oleh nelayan asing mauoun nelayan Indonesia yang merusak potensi kelesatian sumberdaya ikan. Â
Selain itu pengawasan juga harus mengoptimalkan diplomasi terhadap Negara tetangga kawasan, sehingga tercipta kesepahaman dalam memanfaatkan sumberdaya ikan dalam kerangka keseimbangan ekologi dan ekonomi.
Ketujuh, Konservasi keaneka regaman hayati perairan laut berbasis konsep penyetokan ulang atau restocking terhadap wilayah-wilayah perairan yang telah overfishing secara tepat dan benar, revitalisasi manajemen kawasan konservasi laut dan pengembangan kawasan konservasi laut yang baru sesuai kebutuhan. serta konservasi keanekaragaman hayati perairan pada tingkat spesies, ekosistem, dan genetik.
Kedelapan, Perlindungan pesisir dan masyarakat pesisir termasuk nelayan dengan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim global, tsunami, gempa bumi, dan bencana alam lain.Â
Konsep perlindungan yang tepat dan berkelanjutan akan berdampak positif pada pengembangan pembangunan sektor perikanan tangkap, sektor perikanan budidaya, sektor pariwisata, sektor ekonomi maritim lain. Mitigasi bisa dilakukan dengan penerapan teknologi detensi dini kebencanaan, serta penyiapan kampung nelayan tahan dan tangguh terhadap kebencanaan.