Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Solusi Alternatif terhadap Kemiskinan Nelayan

8 Januari 2023   07:56 Diperbarui: 8 Januari 2023   18:40 1220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KOMPAS.ID/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Untuk mengoptimalkan produktivitas sub sektor perikanan tangkap serta menanggulangi kemiskinan nelayan maka perlu adanya sebuah kebijakan fundamental yang memiliki tujuan jelas yaitu upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan, kedaulatan pangan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif secara berkelanjutan. 

Di mana kebijakan tersebut harus dijalankan secara komperehensif dan mampu mendorong kontribusi semua pihak untuk mendukungnya. Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya:

Pertama, Peralihan konsep pengelolaan penangkapan ikan dari konsep penangkapan ikan bersifat akses terbuka atau open access Managed Fisheries pada konsep penangkapan ikan secara terkendali dan terukur atau Controlled And Measurable Managed Fisheries. Dimana konsep pengelolaan penangkapan ikan adalah hal yang  sangat mendasar dan krusial untuk memastikan bahwa usaha penangkapan ikan menguntungkan, mensejahterakan nelayan serta menjaga kelestarian sumberdaya ikan.

Harus ada kebijakan yang bisa mengelola proses penangkaan ikan seperti penetapan jumlah kapal ikan beserta ukuran GT atau Gross Tonnage dan spesifikasi jenis alat tangkapnya di setiap zona penangkapan ikan dalam setiap  Wilayah Pengelolaan Perikanan. Sehingga hasil tangkapan ikan per satuan upaya penangkapan atau Catch per Unit of Effort (CPUE) pada setiap zona mampu menjaga keseimbangan ekonomi yaitu upaya mensejahterakan nelayan serta ekologi yaitu menjaga kelestarian sumberdaya ikan.

Penetapan atau perhitungan diatas menjadi dasar untuk pengelolaan wilayah pengelolaan perikanan yang mengalami status penangkapan ikan berlebih atau Over Fishing  yaitu dengan mengurangi jumlah armada yang beroperasi hingga menutup sementara secara periodic atau melakukan pemberlakuan musim penangkapan. 

Serta menjadi dasar untuk menyiapkan kebutuhan Armada kapal ikan modern yang mampu mengoptimalkan penangkapan ikan di setiap WPP dan bagi kapal-kapal tradisional yang berjumlah 95 % dari jumlah armada penangkapan ikan nasional harus menjadi perhatian untuk dilakukan modernisasi dengan penerapan teknologi mutakhir dibidang penangkapan ikan.

Kedua, Standarisasi skala ekonomi usaha perikanan tangkap yaitu pada nilai minimum pemdapatan nelayan perbulannya, hal ini untuk mengoptimalkan kesejahteraan nelayan. 

Standarisasi skala ekonomi tersebut bisa didorong dengan program pendampingan serta pemberdayaan nelayan dalam mengoptimalkan produksi seperti penyediaan BBM, Bahan perbelakan yang terjangkau, fasilitas penangkapan ikan, dan penyediaan sarana pendukung seperti data daerah penangkapan dan sebagainya. 

Disisi lain pemerintah menyiapkan  mata pencaharian substitusi (alternatif) saat nelayan tidak bisa menangkap ikan seperti masalah musim pennagkapan, dan faktor lainnya.

Substitusi mata pencaharian adalah upaya untuk mendorong nelayan tetap mendapatkan penghasilan, sehingga tidak terjerat rentenir yang justru memperburuk kondisi ekonomi nelayan. Program substitusi mata pencaharian nelayan bisa berupa pengembangan usaha pengolahan ikan, usaha perikanan budidaya ikan, atau  usaha lainnya sesuai dengan potensi pembangunan dan kondisi sosial ekonomi dan budaya setempat.

Ketiga,  Penguatan SDM Nelayan dimana nelayan harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta fasilitas dalam rangka menerapkan cara penaangkapan ikan yang baik, aman dan ramah lingkungan atau Good Fishing Practices serta menerapkan cara penanganan yang baik atau Good Handling Practices diatas kapal ikan dari saat menangkap ikan hingga ikan sampai ke konsumen atau pembeli. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun