Untuk mengoptimalkan produktivitas sub sektor perikanan tangkap serta menanggulangi kemiskinan nelayan maka perlu adanya sebuah kebijakan fundamental yang memiliki tujuan jelas yaitu upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan, kedaulatan pangan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif secara berkelanjutan.Â
Di mana kebijakan tersebut harus dijalankan secara komperehensif dan mampu mendorong kontribusi semua pihak untuk mendukungnya. Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya:
Pertama, Peralihan konsep pengelolaan penangkapan ikan dari konsep penangkapan ikan bersifat akses terbuka atau open access Managed Fisheries pada konsep penangkapan ikan secara terkendali dan terukur atau Controlled And Measurable Managed Fisheries. Dimana konsep pengelolaan penangkapan ikan adalah hal yang  sangat mendasar dan krusial untuk memastikan bahwa usaha penangkapan ikan menguntungkan, mensejahterakan nelayan serta menjaga kelestarian sumberdaya ikan.
Harus ada kebijakan yang bisa mengelola proses penangkaan ikan seperti penetapan jumlah kapal ikan beserta ukuran GT atau Gross Tonnage dan spesifikasi jenis alat tangkapnya di setiap zona penangkapan ikan dalam setiap  Wilayah Pengelolaan Perikanan. Sehingga hasil tangkapan ikan per satuan upaya penangkapan atau Catch per Unit of Effort (CPUE) pada setiap zona mampu menjaga keseimbangan ekonomi yaitu upaya mensejahterakan nelayan serta ekologi yaitu menjaga kelestarian sumberdaya ikan.
Penetapan atau perhitungan diatas menjadi dasar untuk pengelolaan wilayah pengelolaan perikanan yang mengalami status penangkapan ikan berlebih atau Over Fishing  yaitu dengan mengurangi jumlah armada yang beroperasi hingga menutup sementara secara periodic atau melakukan pemberlakuan musim penangkapan.Â
Serta menjadi dasar untuk menyiapkan kebutuhan Armada kapal ikan modern yang mampu mengoptimalkan penangkapan ikan di setiap WPP dan bagi kapal-kapal tradisional yang berjumlah 95 % dari jumlah armada penangkapan ikan nasional harus menjadi perhatian untuk dilakukan modernisasi dengan penerapan teknologi mutakhir dibidang penangkapan ikan.
Kedua, Standarisasi skala ekonomi usaha perikanan tangkap yaitu pada nilai minimum pemdapatan nelayan perbulannya, hal ini untuk mengoptimalkan kesejahteraan nelayan.Â
Standarisasi skala ekonomi tersebut bisa didorong dengan program pendampingan serta pemberdayaan nelayan dalam mengoptimalkan produksi seperti penyediaan BBM, Bahan perbelakan yang terjangkau, fasilitas penangkapan ikan, dan penyediaan sarana pendukung seperti data daerah penangkapan dan sebagainya.Â
Disisi lain pemerintah menyiapkan  mata pencaharian substitusi (alternatif) saat nelayan tidak bisa menangkap ikan seperti masalah musim pennagkapan, dan faktor lainnya.
Substitusi mata pencaharian adalah upaya untuk mendorong nelayan tetap mendapatkan penghasilan, sehingga tidak terjerat rentenir yang justru memperburuk kondisi ekonomi nelayan. Program substitusi mata pencaharian nelayan bisa berupa pengembangan usaha pengolahan ikan, usaha perikanan budidaya ikan, atau  usaha lainnya sesuai dengan potensi pembangunan dan kondisi sosial ekonomi dan budaya setempat.
Ketiga, Penguatan SDM Nelayan dimana nelayan harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta fasilitas dalam rangka menerapkan cara penaangkapan ikan yang baik, aman dan ramah lingkungan atau Good Fishing Practices serta menerapkan cara penanganan yang baik atau Good Handling Practices diatas kapal ikan dari saat menangkap ikan hingga ikan sampai ke konsumen atau pembeli.Â