Indonesia yang merupakan negara penyuplai pekerja  sektor perikanan terbesar kedua di dunia, tentunya sangat berkepentingan untuk memberikan perlindungan dan menjaga keselamatan pelaut kapal ikan yang bekerja di sektor perikanan khususnya yang bekerja dikapala luar negeri.Â
The International Labor Organization (ILO) menyebutkan bahwa pekerjaan menangkap ikan laut adalah salah satu profesi yang paling berbahaya di dunia dengan data perkiraan korban sekitar 24.000 jiwa per tahun.Â
Dengan demikian, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk meratifikasi aturan-aturan internasional yang memberi jaminan atas keselamatan pelaut kapal ikan Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan.
*). Penulis adalah Pelaut kapal ikan yang pernah bekerja di Kapal ikan Long Line dan telah bekerja di industri perikanan khususnya perikanan tangkap sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI