Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ratifikasi Konvensi Internasional Bidang Perikanan Tangkap Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Pelaut Kapal Ikan Indonesia

27 Juni 2020   08:20 Diperbarui: 27 Juni 2020   08:19 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia yang merupakan negara penyuplai pekerja  sektor perikanan terbesar kedua di dunia, tentunya sangat berkepentingan untuk memberikan perlindungan dan menjaga keselamatan pelaut kapal ikan yang bekerja di sektor perikanan khususnya yang bekerja dikapala luar negeri. 

The International Labor Organization (ILO) menyebutkan bahwa pekerjaan menangkap ikan laut adalah salah satu profesi yang paling berbahaya di dunia dengan data perkiraan korban sekitar 24.000 jiwa per tahun. 

Dengan demikian, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk meratifikasi aturan-aturan internasional yang memberi jaminan atas keselamatan pelaut kapal ikan Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan.

*). Penulis adalah Pelaut kapal ikan yang pernah bekerja di Kapal ikan Long Line dan telah bekerja di industri perikanan khususnya perikanan tangkap sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun