Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ratifikasi Konvensi Internasional Bidang Perikanan Tangkap Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Pelaut Kapal Ikan Indonesia

27 Juni 2020   08:20 Diperbarui: 27 Juni 2020   08:19 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan luasnya perairan Indonesia yang sudah pasti diikuti oleh melimpahnya sumberdaya didalamnya tentunya sektor perikanan tangkap menjadi sektor yang harus dikelola dengan baik, baik pengelolaan secara berkelanjutan maupun pengolaan pemanfaatan berbasis peningkatan kualiatas sumberdaya manusia serta peralatan serta infrastrukturnya. 

Permasalahan illegal fishing, perbudakan dikapal ikan, tingkat keselamatan pekerja kapal ikan yang rendah, minimnya asuransi bagi pekerja kapal ikan dan masih banyak lagi permasalahan disektor ini tentunya harus menjadi perhatian berbagai pihak baik pemerintah maupun sektor-sektor terkait seperti pengusaha, lembaga non pemerintah hingga para pelaut kapal ikan itu sendiri.

Kebijakan internasional telah banyak dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perikanan tangkap. Secara umum pekerja perikanan tangkap masuk dalam kategori perlindungan pekerja migran yang diatur dalam International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families 2000  yang mengatur perlindungan dan ketentuan dasar bagi pekerja migran dan keluarganya. 

Namun, pengaturan secara khusus terkait pekerjaan di bidang perikanan ini telah diatur dalam berbagai kebijakan internasional yang disusun oleh International Labour Organization (ILO), International Maritime Organization (IMO) dan  Food and Agriculture Organization (FAO).

Didalam negeri kebijakan nasional yang ada masih terlihat memberikan celah terjadinya pelanggaran. Disisi lain yang sangat penting adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan pekerja perikanan tangkap atau para pelaut kapal ikan Indonesia agar mampu meningkatkan daya saing dan juga meningkatkan kapasitasnya agar mampu memberikan manfaat positif bagi keluarganya. 

Dalam artian  konteks perlindungan harus bisa dilihat secara menyeluruh, karena bukan saja perlindungan terhadap hak-hak dasar, tetapi juga perlindungan untuk dapat mengembangkan kemampuan.

Kasus yang marak terjadi harusnya menjadi tamparan bagi kita semua untuk fokus pada upaya pencegahan agar tidak terjadi permasalahan seperti yang santer dipemberitaan adalah perbudakan dikapal ikan yang dialami oleh pelaut kapal ikan indonesia yang bekerja dikapal ikan asing serta yang tidak boleh luput dari perhatian kita semua adalah kurang optimalnya penciptaan lapangan pekerjaan disektor perikanan tangkap didalam negeri.

Banyak Indikasi yang terjadi dilapangan yang berhubungan erat dengan nasib para pelaut kapal ikan kita yang bekerja diluar negeri. Indikasi-indikasi tersebut diantaranya, 

(1) kerentanan pekerjaan hal ini banyak terjadi karena pelaut yang direkrut umumnya tidak memiliki kecakapan serta pengetahuan bahasa asing, minim wawasan hukum, tidak punya banyak pilihan mata pencaharian. 

(2) Penipuan baik lewat dokumen maupun secara verbal, dimana umumnya calon pelaut direkrut dengan iming-iming pekerjaan yang layak dan dibayar dengan baik. Namun kondisi dilapangan justru sebaliknya. 

(3) Pembatasan gerak. Fakta dilapangan menyebutkan selama bekerja di atas kapal penangkap ikan, ruang gerak pelaut kita dibatasi. Mereka seperti terisolasi. Komunikasi yang minim terkendala karena lokasi pekerjaan ditengah laut selain itu para agen yang memberangkatkan juga tidak memberikan akses komunikasi serta informasi yang baik bagi keluarga pelaut yang bekerja dikapal ikan asing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun