Pelaut Kapal ikan warga negara Indonesia kembali membentot perhatian publik. Dalam video yang ditayangkan oleh media Korea Selatan MBC baru-baru ini diperlihatkan footage ketika jenazah pelaut Indonesia yang bekerja di atas Kapal ikan berbendera China Long Xin dilarung ke laut. Kendati ini prosedur standar tetap saja publik yang awam dengan tradisi dalam dunia pelayaran menangkap kesan tidak manusiawi tatkala jenazah dilepas ke laut. Emosi massa pun teraduk-aduk.
Kasus diatas adalah salah satu kasus dari sekian banyak kasus memilukan yang menimpa para pelaut kapal ikan Indonesia. Kasus pelanggaran HAM bukan satu dua kali dialami oleh pelaut kapal ikan Indonesia, pelaut kapal ikan Indonesia masih dalam kondisi yang belum sepenuhnya terproteksi oleh regulasi di negeri ini.
Dikutip dari akurat.co, Berburu atau menangkap ikan (fish hunting) bisa jadi satu-satunya profesi dari masa purba yang masih tersisa hingga zaman modern ini. Saya meyakini bahwa berburu adalah ekspresi bagi sifat-sifat hewani yang ada dalam diri manusia. Sarana dan prasarana pendukungnya saja yang membedakan perburuan masa purba dengan perburuan era sekarang. Berburu ikan kini dilakukan dengan Kapal canggih dengan kapasitas tampung yang besar. Tetapi karakteristik dasarnya tetap sama dari waktu ke waktu. Yaitu, pemburu akan melakukan apa saja demi mendapatkan apa yang dikejarnya. Menipu, menjebak atau yang lainnya. Di zaman sekarang berburu ikan malah menggunakan bahan peledak.
Pada saat fish hunting bertransformasi menjadi industri yang melibatkan banyak orang/pekerja karakteristik personal tadi terbawa dengan sendirinya dan menjadi corporate value bagi perusahaan Kapal ikan. Lihatlah bagaimana perusahaan ini merekrut calon ABK. Para pelaut, kebanyakan pemuda di perkampungan nelayan miskin yang tidak memiliki pendidikan dan keterampilan yang cukup, ditipu atau dijebak dengan utang yang tak akan bisa dibayar kecuali dengan bekerja untuk sang pengusaha.
Pertanyaannya kini, bagaimana way out untuk masalah perbudakan di laut yang menimpa pemuda-pemuda Indonesia? Sebelum menjawab saya ingin menggarisbawahi dulu bahwa kemiskinan adalah akar persoalan sea slavery. Karena miskin, pemuda-pemuda itu berutang hanya untuk sekedar makan. Utang bisa dilakukan baik oleh mereka sendiri maupun orang tuanya.
Keluar dari fenomena perbudakan pelaut kapal ikan kita yang berakar dari permasalahan kemiskinan mari kita menegok tentang pelaut kapal ikan yang memiliki kopetensi yaitu para pelaut yang nasibnya mungkin sedikit lebih beruntung dari pada korban perbudakan seperti cerita diatas. Para pelaut ini adalah pelaut-pelaut lulusan sekolah atau akademi perikanan yang memiliki sertifikat keahlian sebagai pelaut yaitu ahli nautika (untuk pelaut deck) dan ahli teknika (untuk pelaut mesin) kapal penangkapan ikan.
Dengan kopetensi yang sudah dimiliki bukan serta merta pelaut kapal ikan bersertifikat bisa menyetarakan kesejahteraannya seperti para pelaut yang bekerja dikapal niaga, aksi penyetaraan ijazah pelaut dari sertifikan pelaut kapal ikan ke sertifikat pelaut kapal niaga (ANKAPIN/ATKAPIN ke ANT/ANT) adalah bukti bahwa kondisi dunia perikanan belum menjanjikan penghasilan yang layak bagi pelaut kapal ikan. Melimbahnya sumberdaya aquatik atau kita kenal dengan biodiversity tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima oleh para pelaut kapal ikan.
Bukti lainnya adalah sangat sedikit kapal-kapal perikanan yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia (WPPNRI) yang dioperatori oleh para pelaut-pelaut yang memiliki kopetensi atau para pelaut kapal ikan yang lulusan sekolah atau akademi perikanan, menjamurnya sekolah dan akademi perikanan hanya mampu memproduksi banyaknya sertifikat keahlian pelaut tapi justru tidak banyak yang digunakan untuk bekerja dikapal ikan. Kapal-kapal ikan justeru banyak dioperatori oleh orang-orang yang tidak mengenyam pendidikan perikanan, kebanyakan adalah orang umum yang telah lama bekerja dikapal dan akhirnya mengurus surat kecakapan pelaut yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2011, jumlah pelaut perikanan sebanyak 2.237.640 orang, jauh lebih besar dibandingkan dengan para pelaut kapal niaga yang berjumlah 338.224 orang. Memang belum semua pelaut perikanan memiliki sertifikat kompetensi yang dapat menjadi acuan kompetensi dalam persaingan dalam dunia kerja internasional tapi data tersebut harusnya menjadi alarm bagi para pemangku kebijakan untuk terus fokus pada pembenahan kebijakan bagi industri perikanan khususnya bagi para pelaut kapal ikan.
Beragam permasalahan diatas dapat menyimpulkan bahwa kondisi pelaut kapal ikan Indonesia belum benar-benar baik, kopetensi pelaut kapal ikan seharusnya sudah harus sejajar dengan para pelaut kapal ikan yang tentunya semua itu seharusnya mampu mendongkrak penghasilan pelaut kapal ikan. Hal besar yang perlu digaris bawahi terkait permasalahan diatas yaitu:
Pertama, permasalahan kopetensi pelaut kapal ikan Indonesia yang belum setara dengan pelaut kapal niaga dimata international indikasi inilah yang menyebabkan banyak pelaut kapal ikan yang berpindah menjadi pelaut kapal niaga dengan mengikuti penyetaraan ijazahnya. Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Pencatatan untuk Personel Kapal Perikanan, 1995 (STCW-F 1995 Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) yang mulai berlaku pada tanggal 29 September 2012 dan saat ini indonesia baru mulai meratifikasinya hal ini menjadi salah satu hala yang selama ini kopetensi pelaut kapal ikan belum benar-benar diakui oleh dunia Internasional. Tapi setidaknya ada angin segar bagi para pelaut kapal ikan dengan adanya ratifikasi STCW-F 1995.
Kedua, kurangnya regulasi yang benar-benar melindungi para pelaut kapal ikan baik yang bekerja didalam maupun luar negeri, kitasemua tahu bahwa resiko menjadi pelaut kapal ikan sangatlah besar, karena melihat beban kerja dikapal ikan selain melayarkan kapal dari titik ketitik para pelaut kapal ikan juga harus mampu menetukan daerah penangkapan, mengoperasikan alat tangkap, melakukan penanganan hasil tangkapan pasca panen, menjaga kondisi hasil tangkapan tetap bagus hingga sampai dipelabuhan bongkar. Jaminan keamanan serta keselamatan bagi pelaut kapal ikan masih harus terus dioptimalkan, pemberian asuransi, dan kejelasan perjanjian kerja laut harus menjadi perioritas yang perlu terus dikaji oleh pemerintah serta pengusaha kapal ikan.
Ketiga, masih banyaknya agency pemberangkatan pelaut kapal ikan keluar negeri yang menjalankan bisnisnya tanpa memperhatikan nasib pelautnya, fakta dilapangan setelah adanya kasus perbudakan dikapal ikan asing terhadap pelaut indonesia menunujkkan masih banyaknya agensi tenaga kerja pelaut yang tidak resmi dan tidak menjalankan fungsinya dengan benar. Sehingga nasib serta keselamatan pelaut kapal ikan yang mereka perkerjakan dikapal ikan asing tidak tercover dengan seharusnya.
Keempat, lapangan kerja perikanan yang menjanjikan baik dari segi kesejahteraan, kemanan kerja, serta penjenjangan karir yang baik belum banyak tersedia bagi pelaut kapal ikan, atas dasar itu maka tak bisa disalahkan jika para pelaut kapal ikan berpindah haluan ke pelaut kapal niaga. Perlu adanya terobosan oleh pemerintah serta para pelaku usaha perikanan untuk masalah ini.
Perpres 18 tahun 2019 yang mengesahkan Konvensi Internasional tentang standard pelatihan sertifikasi dan dinas jaga bagi awak kapal penangkap Ikan (STCWF) Â adalah bentuk komitmen pemerintah agar awak kapal ikan bisa bekerja dengan baik, mentransformasi lingkungan kerja yang 3D yakni dirty, dangerous, difficult menjadi 3C yaitu Clean, Clear, Competent sekaligus menjadi angin segar bagi para pelaut kapal ikan Indonesia. STCW-F (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) diadopsi IMO pada tahun 1995 dan diberlakukan pada 29 September 2012. Konvensi ini mengatur standar pendidikan dan pelatihan, sertifikasi awak kapal, dan tugas jaga pada kapal ikan dengan dimensi panjang 24 meter atau lebih.
Terbitnya  Perpres 18/2019 membuktikan Indonesia telah mengadopsi seluruh ketentuan yang ada di dalam STCWF tersebut ke dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan pelaut kapal ikan pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan. Kedepan diharapkan hal ini akan mampu menjamin masa depan pelaut kapal ikan indonesia lebih baik.
Kita patut apresiasi kinerja pemerintah yang telah mampu meratifkasi STCW-F 1995 sehingga para pelaut kapal ikan indonesia tidak patah harapan untuk mengembangkan profesi sebagai pelaut kapal ikan. Tapi hal itu bukanlah akhir dari perjuangan karena dari empat konvensi internasional tentang perikanan tangkap, Indonesia baru meratifikasi dua konvensi, yaitu Port State Measures Agreement to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing dan SCTW-F ini.Â
Sedangkan masih ada dua konvensi lainnya yang belum dirarifikasi adalah Konvensi Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel, dan ILO Convention No. 188 on Work in Fishing. Kedua konvensi tersebut tidak kalah penting karena menyangkut keselamatan kerja dan nasib tenaga kerja kapal ikan baik didalm maupun luar negeri. Selain itu kedua konvensi itulah yang seharusnya mampu menjawab segala permasalahan pelaut kapal ikan diatas.
Selain meratifkasi konvensi-konvensi tentang perikanan tangkap yang sangat berhubungan erat dengan nasib pelaut kapal ikan tentunya pembuatan regulasi atau kebijakan didalam negeri yang memihak bagi pelaut kapal ikan juga harus didorong, kolaborasi pemerintah dan pengusaha perikanan tangkap dan para pemangku kebijakan lainnya adalah aksi nyata yang harus dilakukan sehingga mampu menerbitkan regulasi yang menjamin nasib pelaut kapal ikan baik dari segi kesejahteraan, keamanan kerja serta penjenjangan karir yang baik.Â
Tiada usaha yang tidak ada hasilnya, tentunya setiap usaha selalu dibarengi dengan hasil untuk itu kerja keras secara maksimal harus terus dilakukan untuk menjawab permasalahan tersebut, kolaborasi yang baik juga bisa menjadi pendorong keberhasilan usaha tersebut, ratifikasi STCW-F 1995 dengan perpres 18 tahun 2019 adalah langkah awal untuk mewujudkan semua itu.
Â
*Penulis adalah pelaut kapal ikan yang pernah bekerja di kapal long line dan telah bekerja didunia perikanan khususnya perikan tangkap dari tahun 2004 sampai dengan sekarang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI