Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bergandengan Tangan Memberantas Illegal Fishing di Perbatasan

23 Juni 2019   06:29 Diperbarui: 23 Juni 2019   06:38 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari lalu tepatnya pada hari jumat 21 Juni 2019 Aparat penegakan hukum Indonesia yaitu kapal pengawas perikanan Orca 02 berhasil menangkap kapal ikan pelaku illegal fishing di perairan selat malaka, dimana kita tahu perairan selat malaka adalah perairan dengan lalu lintas padat sekaligus perairan yang menjadi perbatasan antara perairan Indonesia, Malaysia dan Singapura. 

Di perairan ini sangat rawan terjadi tindak ilegal seperti pencurian ikan, penyelundupan, transaksi narkoba, hingga penyelundupan tenaga kerja. berdasarkan beberapa berita yang beredar di media masa kasus penangkapan kapal ikan asing diperairan selat malaka oleh KP. 

Orca 02 milik kementerian kelautan dan perikanan pada jumat lalu memiliki beberapa masalah yang patut dipertimbangkan kedepan dalam rangka optimalisasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan masalah tersebut diantaranya ditemukan bahwa pelaku pencuri ikan adalah kapal berkebangsaan Malaysia.

Karena didukung dengan dokumen - dokumen perizinan negara malaysia tapi yang jadi masalah adalah awak kapal penangkap ikan adalah warga berkebangsaan myanmar dan tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian serta ketenaga kerjaan asing baik yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia maupun Negara asalnya.

Selain itu bagi Indonesia wilayah operasi penangkapan Nelayan haram tersebut adalah diperairan Indonesia walau mungkin bagi malaysia masih diperdebatkan tentang batas-batas perairan kedua negara tersebut diselat malaka. 

Yang menarik lagi adalah waktu pemeriksaan dan penangkapan nelayan haram berkwarga negaraan Myanmar tersebut berlangsung Aparat penguatkuasaan maritim malaysia (APMM) yaitu aparat terkait yang bertugas sama dengan kapal pengawas perikanan Indonesia datang mendekat ke KP. Orca 02 untuk melakukan kroscek dan konfirmasi, setelah terjadi beberapa diskusi akhirnya diputuskan bahwa kapal perikanan tersebut.

Adalah nelayan haram yang melakukan tindak pidana pencurian ikan dan APMM mempersilahkan Kapal pengawas Orca 02 untuk menangkapa dan memproses lebih lanjut kapal tersebut bahwa jika nelayan haram tersebut dilepas maka pihak APMM akan menagkap dan memprosesnya sesuai perundang - undangan Malaysia.

Dari kejadian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa modus operandi tindak pidana pencurian ikan dilaut dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, kasus tersebut mengindikasikan bahwa para pengusaha atau nelayan - nelayan nakal melakukan beberapa strategi dalam melaksanakan usaha penangkapan ikan ilegalnya. 

Dokumen - dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara malaysia tapi kecolongan dalam hal pengawakan kapal ikannya adalah sebuah hal yang patut diusut tuntas, karena bukan tidak mungkin banyak kapal - kapal ikan yang beroperasi di perairan tersebut melakukan strategi yang sama. 

Misalnya menggunakan dokumen Indonesia tetapi awak kapalnya adalah berkwarganegaraan Thailand, malaysia, atau nahkan Myanmar atau pun kasus - kasus sebaliknya. 

Seperti kasus -kasus sebelumnya tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal adalah sebuah kejahatan yang multiaksi dimana pasti akan timbul kejahatan - kejahatan lain di dalamnya oleh karena itu harus ada sebuah upaya bersama memeranginya. 

Menilik kebelakang kita bisa melihat bahwa beberapa bulan lalu ada insiden Kapal pengawas perikanan Indonesia di halang halangi oleh Aparat Penguatkuasaan Malaysia saat menagkap kapal ikan berbendera malaysia, adalgi insisden ditabraknya kapal perang Indonesia oleh kapa pengawas perikanan negara Vietnam saat sedang melakukan tugas patroli dilaut natuna.

Hal - hal tersebut diatas harusnya sudah tidak boleh terjadi karena justru sangat merugikan kedua belak pihak karena justru akan memperkeruh hubungan diplomatik yang akan mengganggu stabilitas keamanan kawasan ASEAN, selain itu akar masalah dari kejahatan Illegal fishing justeru tidak kan pernah terbongkar karenan kesannya negar melindungi warganya yang berbuat salah. 

Kasus ditangkapnya Kapal perikanan Asing Oleh KP. Orca 02 harus bisa menjadi pelajaran bagi negara - negara kawasan ASEAN agar bisa bergandengan tangan dan bekerja saman dengan baik dalam melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di kawasan perairan ASEAN. 

Upaya kerja sama tersebut akan memiliki dampak positif yang mampu menekan praktik-praktik pencurian ikan secara haram selain itu juga bisa mengantisipasi maraknya kasus - kasus kejahatan lain diperairan kawasan ASEAN.

Menurut data Kementerian kelautan dan perikanan kerja sama pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan telah sering dilakukan oleh Indonesia dan pihak - pihak negara tetangga seperti perasi bersama MALINDO ( Malaysia dan  Indonesia ) atau AUSINDO ( Australia dan Indonesia ).

Hal ini bisa menjadi pijakan kuat bagi negara - negara tersebut khususnya Indonesia untuk merekonstruksi kerja sama - kerja sama tersebut agar lebih komperehensif sehingga tidak hanya menjadi seremoni semata tetapi bisa menghasilkan sebuah upaya besar dalam mebongkar kasus - kasus pencurian ikan dilaut atau tindak kejahatan lainnya yang lebih besar, tidak hanya membidik para nelayan - nelayan dilapangan tapi juga bisa menjadikan pengusaha - pengusaha nakal sebagai target operasinya. 

Sehingga biang dari kejahatan pencurian ikan dilaut bisa diberantas. Kita bersama bisa berfikir bahwa kasus penangkapan nelayan asal myanmar dengan kapan berdokumen Malaysia adalah sebuah upaya oknum - oknum pengusaha penangkapan ikan untuk memperlancar niat jahat mereka, mengelabuhi Aparat atau bahkan bisa berdampka kesalah pahaman bagi parat dilapangan. 

Bisa juga kita berasumsi bahwa konflik - konflik yang pernah terjadi antara aparat penjaga kelautan dilapangan dijadikan sebuah momentum bagi pengusaha - pengusaha nakal untuk melakukan modus baru bagi pencurian ikan di laut. 

Kasus tersebut bisa saja berlaku di Indonesia Kapal Ikan berdokumen Indonesia tetapi diperasikan oleh Awak kapal asing, kejelian tersebut adalah upaya kewaspadaan kita bagi berkembangnya modus - modus pencurian ikan, kita juga harus memahami bahwa kultur dan kebiasaan masyarakat kita memiliki kesamaan denga negara tetangga. 

Bagi pengusaha perikanan nakal yang haus akan keuntungan semata - mata hal - hal yang membuat kita lengah akan menjadi hal yang snagat menguntungkan bagi mereka.

Langkah konkrit yang bisa segera diwujudkan adalah dengan membangun kerja sama, dengan duduk bersama , membuat sebuah konsep dan strategi pengawasan bersama tidak hanya dengan mengerahkan personel yang patroli dilapangan tapi juga kerja sama penyidikan, kerja sama strategi pengawasan dan merumuskan sebuah regulasi bersama penanggulangan kejahatan pencurian ikan dilaut kawasan ASEAN. 

Upaya ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian kelautan dan perikanan semata tapi melibatkan berbagai lintas kementerian yang berhungan langsung dengan kasus - kasus di laut. 

Catatan:

1. Kapal pengawas perikanan adalah kapal yang digunakan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Kapal Pengawas Perikanan merupakan penegak hukum dilaut di bidang perikanan. Dalam melakukan pengawasan berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Polair dan Bakorkamla. 

Kapal Pengawas Perikanan berada dalam lingkup Ditjen PSDKP naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan terdekat untuk pemprosesan lebih lanjut. 

Selain itu, berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, dalam hal tertentu Kapal Pengawas Perikanan, dalam hal ini pengawas perikanan atau Penyidik PNS Perikanan, juga dapat melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman.

Kapal pengawas perikanan (fishery patrol ship) dalam dunia pelayaran sering disebut "Kapal Putih", Hal ini karena kapal pengawas perikanan berwarna dominan putih mengingat warna abu-abu maupun kamuflase hanya boleh untuk kapal militer. sumber  

2. Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM)  adalah merupakan agensi kerajaan yang bertanggungjawab mengawasi setiap kawasan maritim di Malaysia agar aman dan selamat bagi kegunaan masyarakat dan negara. Selain dari itu, tugasan penting APMM ialah melaksanakan operasi mencari dan menyelamat di laut. sumber  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun