Langkah konkrit yang bisa segera diwujudkan adalah dengan membangun kerja sama, dengan duduk bersama , membuat sebuah konsep dan strategi pengawasan bersama tidak hanya dengan mengerahkan personel yang patroli dilapangan tapi juga kerja sama penyidikan, kerja sama strategi pengawasan dan merumuskan sebuah regulasi bersama penanggulangan kejahatan pencurian ikan dilaut kawasan ASEAN.Â
Upaya ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian kelautan dan perikanan semata tapi melibatkan berbagai lintas kementerian yang berhungan langsung dengan kasus - kasus di laut.Â
Catatan:
1. Kapal pengawas perikanan adalah kapal yang digunakan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Kapal Pengawas Perikanan merupakan penegak hukum dilaut di bidang perikanan. Dalam melakukan pengawasan berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Polair dan Bakorkamla.Â
Kapal Pengawas Perikanan berada dalam lingkup Ditjen PSDKP naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan terdekat untuk pemprosesan lebih lanjut.Â
Selain itu, berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, dalam hal tertentu Kapal Pengawas Perikanan, dalam hal ini pengawas perikanan atau Penyidik PNS Perikanan, juga dapat melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman.
Kapal pengawas perikanan (fishery patrol ship) dalam dunia pelayaran sering disebut "Kapal Putih", Hal ini karena kapal pengawas perikanan berwarna dominan putih mengingat warna abu-abu maupun kamuflase hanya boleh untuk kapal militer. sumber Â
2. Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Â adalah merupakan agensi kerajaan yang bertanggungjawab mengawasi setiap kawasan maritim di Malaysia agar aman dan selamat bagi kegunaan masyarakat dan negara. Selain dari itu, tugasan penting APMM ialah melaksanakan operasi mencari dan menyelamat di laut. sumber Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H