Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bergandengan Tangan Memberantas Illegal Fishing di Perbatasan

23 Juni 2019   06:29 Diperbarui: 23 Juni 2019   06:38 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti kasus -kasus sebelumnya tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal adalah sebuah kejahatan yang multiaksi dimana pasti akan timbul kejahatan - kejahatan lain di dalamnya oleh karena itu harus ada sebuah upaya bersama memeranginya. 

Menilik kebelakang kita bisa melihat bahwa beberapa bulan lalu ada insiden Kapal pengawas perikanan Indonesia di halang halangi oleh Aparat Penguatkuasaan Malaysia saat menagkap kapal ikan berbendera malaysia, adalgi insisden ditabraknya kapal perang Indonesia oleh kapa pengawas perikanan negara Vietnam saat sedang melakukan tugas patroli dilaut natuna.

Hal - hal tersebut diatas harusnya sudah tidak boleh terjadi karena justru sangat merugikan kedua belak pihak karena justru akan memperkeruh hubungan diplomatik yang akan mengganggu stabilitas keamanan kawasan ASEAN, selain itu akar masalah dari kejahatan Illegal fishing justeru tidak kan pernah terbongkar karenan kesannya negar melindungi warganya yang berbuat salah. 

Kasus ditangkapnya Kapal perikanan Asing Oleh KP. Orca 02 harus bisa menjadi pelajaran bagi negara - negara kawasan ASEAN agar bisa bergandengan tangan dan bekerja saman dengan baik dalam melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di kawasan perairan ASEAN. 

Upaya kerja sama tersebut akan memiliki dampak positif yang mampu menekan praktik-praktik pencurian ikan secara haram selain itu juga bisa mengantisipasi maraknya kasus - kasus kejahatan lain diperairan kawasan ASEAN.

Menurut data Kementerian kelautan dan perikanan kerja sama pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan telah sering dilakukan oleh Indonesia dan pihak - pihak negara tetangga seperti perasi bersama MALINDO ( Malaysia dan  Indonesia ) atau AUSINDO ( Australia dan Indonesia ).

Hal ini bisa menjadi pijakan kuat bagi negara - negara tersebut khususnya Indonesia untuk merekonstruksi kerja sama - kerja sama tersebut agar lebih komperehensif sehingga tidak hanya menjadi seremoni semata tetapi bisa menghasilkan sebuah upaya besar dalam mebongkar kasus - kasus pencurian ikan dilaut atau tindak kejahatan lainnya yang lebih besar, tidak hanya membidik para nelayan - nelayan dilapangan tapi juga bisa menjadikan pengusaha - pengusaha nakal sebagai target operasinya. 

Sehingga biang dari kejahatan pencurian ikan dilaut bisa diberantas. Kita bersama bisa berfikir bahwa kasus penangkapan nelayan asal myanmar dengan kapan berdokumen Malaysia adalah sebuah upaya oknum - oknum pengusaha penangkapan ikan untuk memperlancar niat jahat mereka, mengelabuhi Aparat atau bahkan bisa berdampka kesalah pahaman bagi parat dilapangan. 

Bisa juga kita berasumsi bahwa konflik - konflik yang pernah terjadi antara aparat penjaga kelautan dilapangan dijadikan sebuah momentum bagi pengusaha - pengusaha nakal untuk melakukan modus baru bagi pencurian ikan di laut. 

Kasus tersebut bisa saja berlaku di Indonesia Kapal Ikan berdokumen Indonesia tetapi diperasikan oleh Awak kapal asing, kejelian tersebut adalah upaya kewaspadaan kita bagi berkembangnya modus - modus pencurian ikan, kita juga harus memahami bahwa kultur dan kebiasaan masyarakat kita memiliki kesamaan denga negara tetangga. 

Bagi pengusaha perikanan nakal yang haus akan keuntungan semata - mata hal - hal yang membuat kita lengah akan menjadi hal yang snagat menguntungkan bagi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun