3. Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
4. Bebas PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
Apa saja barang-barang yang terdampak dengan kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Dilansir dari Warta Ekonomi berikut detail barang mewah dan jasa yang terkena pajak PPN 12 persen, adalah sebagai berikut:
1. Hunian Mewah (tarif 20%) berupa rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
2. Balon udara dan peluru (tarif 40%) berupa balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak. Peluru dan senjata api tertentu, kecuali untuk keperluan negara.
3. Private Jet dan Senjata Api (Tarif 50%) berupa helikopter, pesawat udara lainnya yang tidak termasuk dalam kategori 40%. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata lainnya yang tidak digunakan untuk keperluan negara.
4. Kapal Pesiar dan Yacht (Tarif 75%) yakni kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum. Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menyampaikan bahwa barang mewah yang dikenakan PPN 12% ini memiliki jumlah yang sangat terbatas. Sementara itu, barang dan jasa umum tetap dikenakan tarif 11%, sehingga tidak ada dampak terhadap daya beli masyarakat luas.
Saya bukanlah pakar ekonomi atau pengamat kebijakan. Namun saya berharap semoga kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang berlaku untuk barang mewah dan jasa tidak merembes pada kebutuhan pokok masyarakat. Jika niatan pemerintah untuk melindungi rakyat kecil dan menambah penghasilan negara melalui pajak PPN barang mewah dan jasa. Semoga pemerintah secepatnya menetapkan PMK kenaikan pajak terbaru. Jika lambat maka kenaikan pajak PPN berpotensi tertunda. Pada akhirnya niatan Presiden Prabowo untuk menata kembali perpajakan di Indonesia terhambat pula.
Penulis : NaWa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H