Mohon tunggu...
Nawang Azzahra
Nawang Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Saya adalah mahasiswa UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial: Keterwakilan Perempuan

10 Oktober 2023   22:37 Diperbarui: 10 Oktober 2023   22:38 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Buku

Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Identitas Buku                        : 

Judul Buku                  : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Sub bab                       : Keterwakilan Perempuan

Penulis Buku               : Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.

Halaman                      : 87

Tahun Terbit                : 2015

Tempat Terbtit            : Deepublish, Yogyakarta

            Dalam sub bab ini dijelaskan bagaimana keikutsertaan perepmuan dalam pengambilan keputusan dan bagaimana peran penting perempuan dalam pembuatan keputusan , yang mana mereka juga merupakan bagian dari perempuan itu sendiri. Secara kuantitas pula perempuan lebih banyak jika dibandingkan dengan laki laki , keterlibatan mereka dalam pengambilan keputuan juga mencegah deskriminasi untuk mereka sendiri agar supaya tidak adanya ketidakadilan gender.

            Secara yuridis normatif berlandaskan pada UU Nomor 8 tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghendaki syarat keikutsertaan perempuan dari partai politik sekurangkurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Dalam CEDAW telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention On The

Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women). Pasal 1 memberikan suatu

ruang lingkup mengenai diskriminasi merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian atau pembatasan berdasarkan jenis kelamin, yang dapat menyebabkan penghapusan atau pengurangan penikmatan hak-hak terhadap perempuan.

Dari sejumlah hak-hak perempuan serta berbagai kewajiban negara pihak, dalam hal ini dapat disebutkan Pasal 3 dan 7 yang berbicara mengenai partisipasi perempuan dalam pemerintahan. Di antara hak perempuan dalam pemerintahan yang disebutkan adalah untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik dan untuk memegang jabatan publik, serta menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di segala tingkatan (To participate in the formulation of government policy and the implementation thereofand to hold public office and perform all public functions at all levels of government).

Maka dengan adanya hal tersebut saat ini tidak adanya halangan bagi perempuan untuk dirinya mencalonkan diri sebagai wakil rakyat namun juga hal tersebut haruslah di seimbangkan dengan kemampuan mereka dalam hal kenegaraan dan dalam bagaiman mereka menyalurkan suara suara rakyat untuk nantinya akan mereka bawakan dalam rapat rapat bersama anggota anggota lainya sebagai jalan keluar permasalahan permasalahan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun