Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women). Pasal 1 memberikan suatu
ruang lingkup mengenai diskriminasi merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian atau pembatasan berdasarkan jenis kelamin, yang dapat menyebabkan penghapusan atau pengurangan penikmatan hak-hak terhadap perempuan.
Dari sejumlah hak-hak perempuan serta berbagai kewajiban negara pihak, dalam hal ini dapat disebutkan Pasal 3 dan 7 yang berbicara mengenai partisipasi perempuan dalam pemerintahan. Di antara hak perempuan dalam pemerintahan yang disebutkan adalah untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik dan untuk memegang jabatan publik, serta menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di segala tingkatan (To participate in the formulation of government policy and the implementation thereofand to hold public office and perform all public functions at all levels of government).
Maka dengan adanya hal tersebut saat ini tidak adanya halangan bagi perempuan untuk dirinya mencalonkan diri sebagai wakil rakyat namun juga hal tersebut haruslah di seimbangkan dengan kemampuan mereka dalam hal kenegaraan dan dalam bagaiman mereka menyalurkan suara suara rakyat untuk nantinya akan mereka bawakan dalam rapat rapat bersama anggota anggota lainya sebagai jalan keluar permasalahan permasalahan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H