Mohon tunggu...
Nawal
Nawal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Psikologi yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Efisiensi Penggunaan BPJS dalam Pelayanan Kesehatan Mental

28 Desember 2021   16:53 Diperbarui: 28 Desember 2021   17:26 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

FENOMENA

Dulu masih sangat banyak orang yang menganggap gangguan jiwa adalah hal yang tabu sehingga memilih untuk tidak peduli. Namun saat ini sudah mulai banyak masyarakat yang peduli dan sadar akan pentingnya kesehatan mental. Tidak hanya kesehatan fisik yang penting, namun kesehatan mental atau psikis juga sama pentingnya. Sama seperti penyakit fisik, saat ada gejala penyakit mental yang muncul dan sudah mengganggu keberlangsungan hidup, sangat dianjurkan untuk periksa ke profesional dan jangan mendiagnosis diri sendiri karena akan berdampak tidak baik bagi diri sendiri. Namun sama seperti dokter, untuk konseling ke psikolog juga tentunya membutuhkan biaya yang tidak murah sehingga banyak yang sebenarnya merasa ada gejala namun enggan atau menunda bertemu psikolog dan psikiater. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya konseling psikolog, namun memang masih banyak orang yang belum mengetahui klaim dari BPJS Kesehatan ini (klikdokter, 2021).

Menjadi peserta BPJS Kesehatan nyatanya memiliki banyak manfaat. Salah satu manfaat yang bisa didapat adalah kemudahan akses untuk perawatan kesehatan mental. Hal ini penting, sebab kondisi psikologis yang terjaga bisa berdampak pada kondisi kesehatan tubuh secara keseluruhan dan memengaruhi kualitas hidup seseorang. Kini, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan perawatan untuk menangani gangguan mental. Dengan BPJS Kesehatan, seseorang yang ingin berkonsultasi mengenai kesehatan mental mereka tanpa ingin keluar biaya besar, bisa memanfaatkannya secara maksimal. Jadi, untuk kamu yang belum memiliki asuransi tetap melakukan pengobatan penyakit atau gangguan mental tanpa harus keluar biaya sepeserpun. Gangguan mental seharusnya bisa cepat-cepat ditangani oleh tenaga profesional. Hal ini guna mencegah risiko yang lebih berbahaya, seperti overdosis obat penenang atau parahnya lagi percobaan bunuh diri. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sekitar 812 kasus bunuh diri, seiring dengan jumlah pengidap gangguan jiwa yang terus bertambah pada tahun 2015. Alasan biaya kini tak perlu lagi dipusingkan. Karena saat ini, BPJS Kesehatan diketahui bisa menanggung pengobatan masalah kesehatan mental. Perihal tarif layanan kesehatan mental yang ditangani oleh BPJS juga terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014. Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan dan terapi gangguan kesehatan mental secara gratis. Tentu ada prosedur yang harus dilakukan guna mendapatkan manfaat tersebut.

PRAKTIK BPJS

Menurut Info BPJS (2017) pelayanan kesehatan mental yang dijamin oleh BPJS yaitu pelayanan di tingkat rawat jalan maupun rawat inap. Selain konsultasi dan pemeriksaan medis, BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa. Pelayanan kesehatan mental ini tidak terbatas untuk beberapa gangguan saja, contohnya yaitu untuk skizofrenia, depresi, gangguan personality, kontrol impuls, gangguan bipolar, dll. Begitu pula dengan obat-obatan yang dibutuhkan, diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS. Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Fasilitas BPJS fokus kepada rehabilitasi dan kuratif, dan salah satu fasilitas yang didapat oleh pasien adalah terapi medikasi. Pasien wajib memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif agar biaya perawatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Sementara itu, untuk biaya psikoterapi dan pemeriksaan penunjang lainnya seperti ECT maintenance rawat jalan dan RTMS (Repetitive Transcranial Magnetic Stimulation), BPJS tidak menanggung biayanya (klikdokter, 2021). Adapun iuran yang dibayar untuk Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ialah Rp150.000 untuk kelas 1, Rp.100.00 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3 (Rafie, 2021).

PRAKTIK SWASTA

Praktik swasta merupakan model pelayanan yang paling fleksibel. Seorang praktisi swasta dapat ditemukan di mana saja sesuai dengan adanya permintaan layanan. Meskipun model praktik swasta mampu melayani klien yang beragam secara demografis dan berbagai masalah yang muncul, kelangsungan hidupnya bergantung pada kemampuan kliennya untuk mendukung secara finansial. Terlepas dari kendala ekonomi ini, model ini tidak membatasi pemberian layanan, kecuali seorang praktisi swasta memutuskan untuk membatasi ruang lingkup praktik dengan cara tertentu, pembatasan seperti itu tidak ada terjadi. Misalnya, ketika ada mandat institusional untuk melayani populasi tertentu (Steele & Robert, 2005).

            Praktik swasta cenderung tidak terjangkau karena semuanya ditanggung oleh uang pribadi. Berbagai pengaturan biaya dalam pengaturan praktek swasta dibatasi oleh undang-undang, pedoman etika, dan realitas ekonomi. Jika Anda tidak memiliki kartu BPJS tetap dapat melakukan konsultasi di Poli Jiwa Puskesmas dengan hanya membayar biaya administrasinya saja sebesar antara Rp 5.000,-s/d Rp 30.000 tergantung dengan lokasi puskesmas tersebut (Intothelightid, 2020). Terapis dapat menawarkan layanan gratis, mereka dapat menetapkan biaya berdasarkan skala geser (yaitu, biaya yang dikenakan klien tertentu didasarkan pada tingkat pendapatan klien), mereka dapat menghapus sebagian dari biaya atau penawaran untuk menyediakan beberapa layanan secara gratis atau dengan tarif yang lebih rendah, atau mereka dapat membebankan biaya penuh untuk semua layanan.

CARA REGISTRASI

            Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa baik dengan psikolog atau psikiater ini dapat ditemukan dari tempat yang terdekat dari tempat tinggal Anda. Dengan mengunjungi psikolog/psikiater ini memiliki bukti yang efektif dalam menangani individu yang memiliki masalah kesehatan mental atau adanya krisis bunuh diri baik yang dialami oleh diri sendiri atau orang lain. Terdapat 2 cara untuk mengunjungi psikolog/psikiater yaitu dengan menggunakan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) dan Tanpa BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) atau bisa disebut praktik swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun