Mohon tunggu...
Navirta Ayu
Navirta Ayu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Yogyakarta

kritik dan saran dikirimkan ke navirta@staiyogyakarta.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Dunia Perbankan Syari'ah, Mengapa Adanya DSN dan DPS?

12 Januari 2018   19:14 Diperbarui: 12 Januari 2018   21:29 9873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewasa ini masyarakat sudah banyak faham membedakan perbankan kovensional dan perbankan syari'ah, namun yang menjadi persoalan apakah masyarakat benar adanya mengetahui perbedaan tersebut dengan jelas atau hanya mengetahui dari social media yang sedang marak membahas mengenai larangan saja,yaitu adanya tentang riba ?

Latar belakang pendirian perbankan syari'ah pertama yaitu menantikan sistem perbankan yang sehat terpercaya dan islami, untuk memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan non bunga, kedua yaitu meningkatkan mobilisasi dana masyarakat sebagai potensi dan peluang produktivitas melalui pembiayaan syari'ah dan selanjutnya yaitu rekstrukturisasi perbankan alternative dalam industry perbankan di Indonesia. 

Adapun landasan hukum perbankan syari'ah adalah UU No. 10/1998 tentang revisi UU No. 7 / 1992, diatur dengan lebih rinci landasan hukum serta jenis usaha yang dapat dipoerasikan oleh Bank Syari'ah, Bank konvensional diperbolehkan membuka cabang Syari'ah atau konversi menjadi Bank Syari;ah.

Kemudian terdapat UU No. 23/1999 tentang BI yang mengkomodir pengendalian moneter Bank Syari'ah dapat dilaksanakan dengan prinsip syari'ah, dengan diterbitkannya SWBI ( Sertifikat Wadi'ah Bank Indonesia), dan yang sering kita dengan yaitu UU RI nomor 21 tahun 2008. Namun apakah perbankan syari'ah hanya bertetapan kepada landasan hukum saja? 

Disinilah salah satu yang membedakan adanya bank konvesional dan bank syariah. Yaitu dalam perbankan syari'ah terdapat DSN dan DPS. Siapa itu DSN, atau apa kepanjangan dari DPS?

Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah, berkembang pulalah jumlah DPS yang ada dan mengawasi masing-masing lembaga tersebut. 

Banyak dan beragamnya DPS dimasing-masing lembaga keuangan syariah adalah suatu hal yang harus disyukuri ,tetapi juga diwaspadai. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda dari masing-masing DPS dan hal itu tidak mustahil akan membingungkan umat dan nasabah. 

Oleh karena itu, MUI sebagai paying dari lembaga dan organisasi keislaman tanah air, menganggap perlu dibentuknya satu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk didlamnya bank-bank syariah. Lembaga ini kelak kemudian dikenal dengan Dewan Syariah Nasional atau DSN.

Dewan Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarya Reksadana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama. Lembaga ini merupakan lembaga otonom dibawah Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris (ex-officio).

Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi bank syariah tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti asuransi,reksadana, modal ventura dan sebagainya. 

Untuk keperluan pengawasan tersebut Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum islam. Garis panduan ini menjadi dasar pengembangan produk-produknya.

Fungsi lain dari Dewan Pengawas Syariah Nasional adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk baru harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan. 

Selain itu, Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada suatu lembaga keuangan syariah,

Dewan Syariah Nasional dapat memberi teguran kepada lembaga keuangan jika yang bersangkutan meyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan.Hal ini dilakukan jika Dewan Syariah Nasional telah menerima laporan dari Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersankutan mengenai hal tersebut.

Jika lembaga keuangan tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, Dewan Syariah Nasional dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, untuk memberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan syariah

Berdasarkan Surat Keputusan DSN No. 3 tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syari'ah adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) yang bersangkutan, dimana penempatan atas persetujuan DSN. 

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah suatu dewan yang didirikan untuk mengawasi kegiatan operasi bank Islam sehingga tidak sampai melanggar prinsip syariah atau senantiasa sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam. 

Tanggung jawab dewan ini antara lain mengawasi : pertama,produk dan jasa yang ditawarkan bank kepada nasabah. Kedua, investasi ataupun proyek dengan siapa bank bekerjasama diizinkan oleh syariah.Ketiga, manajemen bank itu sendiri yang harus didasari prinsip-prinsip syariah.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah. Fungsi dan tugas DPS adalah sebagai berikut :

  • Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
  • Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produka dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
  • Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
  • Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syariah untuk pertama kali dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN, Majelis Ulama Indonesia.
  • Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Bapepam
  • Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
  • Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila perinngatan tidak diindahkan.

Oleh karena itu, hendaknya anggota DPS tidak hanya memahami aspek syariah semata, akan tetapi juga harus memahami aspek perbankan ; akutansi dan ekonomi. Fungsi lain dari DPS adalah melaporkan kepada pemegang saham dan depositor bahwa semua aktivitas bank sesuai dengan syariah. Laporan tersebut diumumkan bersamaan dengan laporan tahunan bank.Tak ada format laporan yang standar. Pada tiap-tiap bank ada laporan DPS yang singkat,namun ada pula yang cukup detail.

Adapun struktur perusahaan kedudukan DPS berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan konerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syari'ah Islam. 

elanjutnya juga bertanggung jawab atas pembinaan akhlah seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan ke-Islaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya, ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam dilingkungan perusahaan tersebut dan bertanggung jawab atas seleksi karyawan baru yang dilaksanakan Biro syari'ah.

Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap perusahaan dunia perbankan syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syari'ah yang sangat berkompeten dibidang perbankan khususnya syari'ah ini dikarenakan tidak banyak pula yang sudah mengerti aturan menjadi DPS namun sedikit sekali yang memahami mekanisme kerja sebagai Dewan Pengawas Syari'ah yang dimana salah satunya berkewajiban melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syari'ah yang diawasi kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun