Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap perusahaan dunia perbankan syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syari'ah yang sangat berkompeten dibidang perbankan khususnya syari'ah ini dikarenakan tidak banyak pula yang sudah mengerti aturan menjadi DPS namun sedikit sekali yang memahami mekanisme kerja sebagai Dewan Pengawas Syari'ah yang dimana salah satunya berkewajiban melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syari'ah yang diawasi kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H