Rendahnya tingkat pemahan masyarakat terhadap Literasi Media Digital, dengan mengenali UU ITE sebagai hukum yang mengatur pola tingkah laku didalam dunia maya. Menjadi factor terbesar, yang mempengaruhi anjloknya moral masyarakat Indonesia.
Dalam data yang dihimpun dari databoks.katadata.co.id mencatat skor DCI (Digital Civility Index) atau indeks kesopanan digital Indonesia sebesar 76 poin pada tahun 2020, naik 8 poin dari tahun sebelumnya. Akibat hal tersebut, Indonesia menjadi negara dengan indeks kesopanan digital paling buruk se-Asia Pasifik pada tahun 2020.
Lalu bagaimana keadaan secara lapangan masyarakat Indonesia? Apakah dari mereka telah memahami konsep Litarasi Media Digital dengan UU ITE sebagai hukum yang mengatur kegiatan di dunia maya. Maka dari itu, kami melakukan survey kepada tiga narasumber berbeda, untuk membuktikan hasil riset yang disebutkan. Sebelum membahas hal tersebut, kamu perlu tau apa itu Literasi Media Digital dan UU ITE untuk membahasnya lebih dalam.
Literasi Media Digital
Menurut UNESCO, Literasi Media Digital merupakan "kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten atau informasi dengan kecakapan kognitif, etika, sosial emosional dan aspek teknis atau teknologi". Literasi ini bertujuan dalam meningkatkan etika, serta mampu bijak bagi khalayak dalam bersosialisasi dan menggunakan ruang digital yang di akses secara umum.
UU ITE
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. Didalamnya segala tindak, sikap dan prilaku dalam menggunakan ruang digital telah diatur dan di sahkan didalamnya sebagai hukum.
Perlu diingat, pemahan keduanya sangat lah penting. Memahami kedua hal tersebut, berarti dapat menerapkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya sebagai landasan untuk dapat bijak dan beretika diruang digital.
Kembali ke pembahasan pertama, pada hasil survey yang dilakukan pada tiga narasumber berbeda mendapatkan hasil bahwa, ketiga narasumber terbukti belum memahami asas literasi media digital berdasarkan UU ITE secara baik.Â
Hal ini diungkapkan dari hasil wawancara, saat kami memberikan pertanyaan "Apakah mengetahui UU ITE. Sejak kapan mengetahui tentang UU ITE. Apa pernah membaca naskah lengkap peraturannya?" ketiganya sama-sama menjawab dengan jawaban yang hampir sama.
"Sudah tau, tidak tau pasti tetapi sudah lama tau tentang UU ITE. Belum pernah membaca lengkap naskahnya. Selasa (03/01/2023)"
"Gak tau detailnya sih, ga ngikutin juga karena gak tertarik aja sama dunia politik, bukan di bidang yang saya suka soalnya. Senin (16/01/2023)"
"Pernah tau tentang UU ITE. Taunya sejak SMA, dari berita di media sosial. Baca lengkap peraturannya belum pernah. Selasa (17/01/2023)"
Bahkan salah satu dari narasumber Febryant Marvel, menjawab jika UU ITE merupakan hal yang tak perlu di ingat dengan baik. Marvel menjawab, jika pemahaman mendalam UU ITE adalah hal politik, dan ia tidak jelas memahami hal-hal berbau politik.
"Gak pernah khusus nyari gitu sih, dibaca aja kalau muncul ga sengaja paling. Gak mau cari tau juga karena ga tertarik aja, bukan di bidang saya soalnya. Senin (16/01/2023)"
Dalam wawancara yang lakukan, hasil yang ada kami dapat menyimpulkan bahwa benar pemahaman masyarakat mengenai Literasi Media Digital dengan UU ITE memanglah rendah dan terbatas. Padahal, pemahaman ini sangatlah penting dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat dimasa depan dalam segala aspek, ekonomi maupun sosial budaya.Â
Hal ini juga dapat menjadi sebuah bukti yang membenarkan survey dari berbagai media, jika tingkat kesopanan digital masyarakat Indonesia adalah yang terburuk diasia tenggara. Untuk itu, diperlukannya upaya dalam menangani permasalahan ini dengan meningkatkan pemahaman Literasi Media Digital dengan UU ITE kepada seluruh masyarakat.
Selain merupakan tugas pemerintah, hal ini adalah tugas bagi para pendidik (mahasiswa) ataupun tenaga pendidik (dosen/guru besar) yang ada di Indonesia. Untuk berupaya dalam meningkatkan pemahaman literasi, demi mencapai kebaikan bersama.Â
Bagi mahasiswa, diupayakan dapat melakukan sosialisasi bersama organisasi kemahasiswaan, secara offline dengan pengadaan penyuluhan kepada masyarakat langsung atau bisa dengan melakukan sosialisasi dalam sosial media organisasi, secara konsisten.
Menurut seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Dewa Ayu Diah A menyebutkan dalam webinar online bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo pada 2020 lalu. Bahwa perlu terlebih dahulu memahami hambatan dari target sasaran, sebelum dapat menyusun program yang sesuai. Diah memberikan setidaknya tiga saran kepada para stakeholder literasi digital di Indonesia.Â
Pertama diperlukan gerakan inisiasi literasi digital nasional yang mampu menjangkau seluruh kalangan, terutama mereka yang masih memiliki hambatan mengakses internet/TIK, karena akses merupakan kunci untuk bisa menuju ke tahapan lainnya.Â
Kedua, perlu dibuat roadmap literasi digital untuk memetakan tingkatan literasi digital pada berbagai kelompok masyarakat. Hal tersebut karena dibutuhkan pendekatan berbeda untuk segment masyarakat yang berbeda.Â
Ketiga, perlu dibuat kebijakan untuk mendorong litersi digital yang masif. Aturan terkait misinformasi pada platform media sosial, perlindungan data, memasukkan kurikulum literasi digital di sekolah dasar.
"Saya mengambil contoh beberapa negara seperti Finlandia, Kanada, dan Australia sudah memasukan literasi digital sebagai kurikulum nasional pada sekolah dasar. Hal ini diperlukan untuk semakin meningkatkan dan mempercepat pendidikan literasi digital yg merata di Indonesia," pungkas Diah.
Menjaga ketertiban umum adalah tugas semua orang, sebagai masyarakat Indonesia. Diperlukannya kebijakan yang sesuai pada kondisi masalah, dengan dijalankan secara konsisten. Pada dasarnya Indonesia belum mencapai titik dimana kenyamanan didunia maya dapat diterapkan, masih banyak kejadian tindak pelanggaran secara ekonomi, sosian dan budaya yang terjadi secara digital dan mengakibatkan konflik dimasyarakat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H