Mohon tunggu...
Moh Nauval Karim Al Alawi
Moh Nauval Karim Al Alawi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Nama saya Moh Nauval Karim Al Alawi. Lahir dan besar di Lamongan, Jawa Timur, dan sedang menempuh pendidikan S1 di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aliran-Aliran dalam Ilmu Hukum

6 Juni 2024   22:28 Diperbarui: 6 Juni 2024   23:46 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Dalam kajian ilmu hukum, terdapat beragam aliran pemikiran yang memberikan perspektif berbeda dalam memandang hukum dan perannya di masyarakat. Setiap aliran hukum memiliki pandangan unik tentang sumber, tujuan, dan fungsi hukum, serta bagaimana seharusnya hukum diterapkan dan diinterpretasikan. Dalam essay ini, kita akan mengeksplorasi tujuh aliran hukum utama, yaitu aliran hukum alam, aliran positivisme hukum, aliran historis, aliran utilitarian, aliran sosiologis, aliran realisme hukum, dan aliran hukum kritis.

Aliran Hukum Alam

Aliran hukum alam merupakan salah satu aliran tertua dalam filsafat hukum. Aliran ini berpandangan bahwa hukum berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu hukum alam atau hukum Tuhan. Menurut aliran ini, hukum positif (hukum yang dibuat oleh manusia) harus sejalan dengan prinsip-prinsip hukum alam yang bersifat universal dan abadi. Hukum alam dianggap sebagai sumber utama keadilan dan moral, dan hukum positif hanya berlaku jika sesuai dengan hukum alam.

Salah satu tokoh utama aliran hukum alam adalah Thomas Aquinas, yang mengintegrasikan pemikiran Aristoteles dan ajaran Kristen. Aquinas berpendapat bahwa hukum alam berasal dari hukum abadi Tuhan dan dapat diketahui melalui akal budi manusia. Pemikir lain seperti Hugo Grotius dan John Locke juga memberikan kontribusi signifikan dalam mengembangkan aliran hukum alam.

Aliran Positivisme Hukum

Aliran positivisme hukum muncul sebagai reaksi terhadap aliran hukum alam. Aliran ini berpandangan bahwa hukum harus dipisahkan dari pertimbangan moral atau etika. Hukum dianggap sebagai produk dari kekuasaan negara atau otoritas yang berwenang, dan keabsahannya tidak bergantung pada kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip moral atau keadilan.

Tokoh utama aliran positivisme hukum adalah John Austin, yang mendefinisikan hukum sebagai perintah dari penguasa yang didukung oleh sanksi. Austin menekankan pentingnya memisahkan hukum dari pertimbangan moral dan melihat hukum sebagai fakta, bukan nilai. Pemikir lain seperti Hans Kelsen juga memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan teori positivisme hukum dengan memperkenalkan konsep "grundnorm" atau norma dasar.

Aliran Historis

Aliran historis memandang hukum sebagai produk sejarah dan budaya suatu masyarakat. Menurut aliran ini, hukum tidak dapat dipahami secara abstrak atau universal, melainkan harus dikaji dalam konteks sejarah dan budaya di mana hukum itu berkembang. Aliran historis menekankan pentingnya studi sejarah dalam memahami hukum dan melihat hukum sebagai refleksi dari nilai-nilai dan tradisi masyarakat.

Salah satu tokoh utama aliran historis adalah Friedrich Carl von Savigny, yang berpendapat bahwa hukum berkembang secara organik dari jiwa rakyat (volksgeist) suatu bangsa. Savigny menentang kodifikasi hukum dan menekankan pentingnya mempertahankan hukum kebiasaan dan tradisi lokal. Pemikir lain seperti Henry Maine dan Otto von Gierke juga memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan aliran historis.

Aliran Utilitarian

Aliran utilitarian memandang hukum sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar orang. Aliran ini berfokus pada konsekuensi dari penerapan hukum dan mengevaluasi kebaikan atau keburukan hukum berdasarkan prinsip utilitas atau manfaat bagi masyarakat.

Tokoh utama aliran utilitarian adalah Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Bentham mengembangkan prinsip "the greatest happiness for the greatest number" (kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar orang) sebagai kriteria untuk mengukur nilai moral dan hukum. Mill menekankan pentingnya mempertimbangkan kualitas kebahagiaan, bukan hanya kuantitasnya.

Aliran Sosiologis

Aliran sosiologis memandang hukum sebagai fenomena sosial yang tidak dapat dipisahkan dari konteks masyarakat tempat hukum itu berlaku. Aliran ini menekankan pentingnya memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik.

Salah satu tokoh utama aliran sosiologis adalah Eugen Ehrlich, yang memperkenalkan konsep "hukum hidup" (living law) dalam masyarakat. Ehrlich berpendapat bahwa hukum yang benar-benar berlaku dan efektif adalah hukum yang hidup di dalam masyarakat, bukan hukum formal yang dibuat oleh negara. Pemikir lain seperti Roscoe Pound juga memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan aliran sosiologis dengan memperkenalkan konsep "hukum sebagai alat rekayasa sosial" (law as a tool for social engineering).   

Aliran Realisme Hukum

Aliran realisme hukum berfokus pada bagaimana hukum benar-benar diterapkan dalam praktik, bukan hanya pada aturan formal hukum. Aliran ini menekankan pentingnya memahami perilaku dan proses pengambilan keputusan oleh hakim, pengacara, dan lembaga hukum lainnya dalam menerapkan hukum.

Salah satu tokoh utama aliran realisme hukum adalah Oliver Wendell Holmes Jr., yang berpendapat bahwa hukum seharusnya dipelajari dari sudut pandang "bad man" (orang jahat) yang ingin mengetahui konsekuensi konkret dari pelanggaran hukum. Holmes menekankan pentingnya mempelajari bagaimana hukum benar-benar diterapkan di pengadilan, bukan hanya aturan hukum abstrak.

Aliran Hukum Kritis

Aliran hukum kritis memandang hukum sebagai alat dominasi dan penindasan oleh kelompok yang berkuasa dalam masyarakat. Aliran ini menekankan pentingnya mengkritisi struktur hukum yang dianggap bias dan memarginalkan kelompok-kelompok tertentu, seperti kaum minoritas, perempuan, dan kelas pekerja.

Salah satu tokoh utama aliran hukum kritis adalah Roberto Unger, yang berpendapat bahwa hukum sering kali digunakan untuk melindungi kepentingan kelompok dominan dan mempertahankan status quo. Unger menekankan pentingnya transformasi radikal dalam sistem hukum untuk mencapai keadilan sosial yang sebenarnya. Pemikir lain seperti Duncan Kennedy dan Peter Gabel juga memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan aliran hukum kritis.

Kesimpulan

Dalam kajian ilmu hukum, terdapat beragam aliran pemikiran yang memberikan perspektif berbeda dalam memandang hukum dan perannya di masyarakat. Setiap aliran hukum memiliki pandangan unik tentang sumber, tujuan, dan fungsi hukum, serta bagaimana seharusnya hukum diterapkan dan diinterpretasikan.

Aliran hukum alam melihat hukum sebagai sesuatu yang berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu hukum alam atau hukum Tuhan. Aliran positivisme hukum, di sisi lain, memandang hukum sebagai produk dari kekuasaan negara atau otoritas yang berwenang, terlepas dari pertimbangan moral atau etika. Aliran historis menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sejarah dan budaya masyarakat di mana hukum itu berkembang.

Aliran utilitarian memandang hukum sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar orang, sedangkan aliran sosiologis menekankan pentingnya memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik. Aliran realisme hukum berfokus pada bagaimana hukum benar-benar diterapkan dalam praktik, bukan hanya pada aturan formal hukum. Terakhir, aliran hukum kritis melihat hukum sebagai alat dominasi dan penindasan oleh kelompok yang berkuasa dalam masyarakat.

Masing-masing aliran hukum memberikan kontribusi yang berharga dalam memperkaya diskusi dan pemahaman tentang hukum. Dalam praktiknya, hukum sering kali dipengaruhi oleh berbagai aliran pemikiran ini, sehingga membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan holistik dalam mengkaji dan menerapkan hukum secara efektif dan adil di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun