Aliran Utilitarian
Aliran utilitarian memandang hukum sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar orang. Aliran ini berfokus pada konsekuensi dari penerapan hukum dan mengevaluasi kebaikan atau keburukan hukum berdasarkan prinsip utilitas atau manfaat bagi masyarakat.
Tokoh utama aliran utilitarian adalah Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Bentham mengembangkan prinsip "the greatest happiness for the greatest number" (kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar orang) sebagai kriteria untuk mengukur nilai moral dan hukum. Mill menekankan pentingnya mempertimbangkan kualitas kebahagiaan, bukan hanya kuantitasnya.
Aliran Sosiologis
Aliran sosiologis memandang hukum sebagai fenomena sosial yang tidak dapat dipisahkan dari konteks masyarakat tempat hukum itu berlaku. Aliran ini menekankan pentingnya memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik.
Salah satu tokoh utama aliran sosiologis adalah Eugen Ehrlich, yang memperkenalkan konsep "hukum hidup" (living law) dalam masyarakat. Ehrlich berpendapat bahwa hukum yang benar-benar berlaku dan efektif adalah hukum yang hidup di dalam masyarakat, bukan hukum formal yang dibuat oleh negara. Pemikir lain seperti Roscoe Pound juga memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan aliran sosiologis dengan memperkenalkan konsep "hukum sebagai alat rekayasa sosial" (law as a tool for social engineering). Â Â
Aliran Realisme Hukum
Aliran realisme hukum berfokus pada bagaimana hukum benar-benar diterapkan dalam praktik, bukan hanya pada aturan formal hukum. Aliran ini menekankan pentingnya memahami perilaku dan proses pengambilan keputusan oleh hakim, pengacara, dan lembaga hukum lainnya dalam menerapkan hukum.
Salah satu tokoh utama aliran realisme hukum adalah Oliver Wendell Holmes Jr., yang berpendapat bahwa hukum seharusnya dipelajari dari sudut pandang "bad man" (orang jahat) yang ingin mengetahui konsekuensi konkret dari pelanggaran hukum. Holmes menekankan pentingnya mempelajari bagaimana hukum benar-benar diterapkan di pengadilan, bukan hanya aturan hukum abstrak.
Aliran Hukum Kritis
Aliran hukum kritis memandang hukum sebagai alat dominasi dan penindasan oleh kelompok yang berkuasa dalam masyarakat. Aliran ini menekankan pentingnya mengkritisi struktur hukum yang dianggap bias dan memarginalkan kelompok-kelompok tertentu, seperti kaum minoritas, perempuan, dan kelas pekerja.