Salah satu tokoh utama aliran hukum kritis adalah Roberto Unger, yang berpendapat bahwa hukum sering kali digunakan untuk melindungi kepentingan kelompok dominan dan mempertahankan status quo. Unger menekankan pentingnya transformasi radikal dalam sistem hukum untuk mencapai keadilan sosial yang sebenarnya. Pemikir lain seperti Duncan Kennedy dan Peter Gabel juga memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan aliran hukum kritis.
Kesimpulan
Dalam kajian ilmu hukum, terdapat beragam aliran pemikiran yang memberikan perspektif berbeda dalam memandang hukum dan perannya di masyarakat. Setiap aliran hukum memiliki pandangan unik tentang sumber, tujuan, dan fungsi hukum, serta bagaimana seharusnya hukum diterapkan dan diinterpretasikan.
Aliran hukum alam melihat hukum sebagai sesuatu yang berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu hukum alam atau hukum Tuhan. Aliran positivisme hukum, di sisi lain, memandang hukum sebagai produk dari kekuasaan negara atau otoritas yang berwenang, terlepas dari pertimbangan moral atau etika. Aliran historis menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sejarah dan budaya masyarakat di mana hukum itu berkembang.
Aliran utilitarian memandang hukum sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar orang, sedangkan aliran sosiologis menekankan pentingnya memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik. Aliran realisme hukum berfokus pada bagaimana hukum benar-benar diterapkan dalam praktik, bukan hanya pada aturan formal hukum. Terakhir, aliran hukum kritis melihat hukum sebagai alat dominasi dan penindasan oleh kelompok yang berkuasa dalam masyarakat.
Masing-masing aliran hukum memberikan kontribusi yang berharga dalam memperkaya diskusi dan pemahaman tentang hukum. Dalam praktiknya, hukum sering kali dipengaruhi oleh berbagai aliran pemikiran ini, sehingga membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan holistik dalam mengkaji dan menerapkan hukum secara efektif dan adil di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H