Mohon tunggu...
Moh Nauval Karim Al Alawi
Moh Nauval Karim Al Alawi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Nama saya Moh Nauval Karim Al Alawi. Lahir dan besar di Lamongan, Jawa Timur, dan sedang menempuh pendidikan S1 di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aliran-Aliran dalam Ilmu Hukum

6 Juni 2024   22:28 Diperbarui: 6 Juni 2024   23:46 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aliran Utilitarian

Aliran utilitarian memandang hukum sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar orang. Aliran ini berfokus pada konsekuensi dari penerapan hukum dan mengevaluasi kebaikan atau keburukan hukum berdasarkan prinsip utilitas atau manfaat bagi masyarakat.

Tokoh utama aliran utilitarian adalah Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Bentham mengembangkan prinsip "the greatest happiness for the greatest number" (kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar orang) sebagai kriteria untuk mengukur nilai moral dan hukum. Mill menekankan pentingnya mempertimbangkan kualitas kebahagiaan, bukan hanya kuantitasnya.

Aliran Sosiologis

Aliran sosiologis memandang hukum sebagai fenomena sosial yang tidak dapat dipisahkan dari konteks masyarakat tempat hukum itu berlaku. Aliran ini menekankan pentingnya memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik.

Salah satu tokoh utama aliran sosiologis adalah Eugen Ehrlich, yang memperkenalkan konsep "hukum hidup" (living law) dalam masyarakat. Ehrlich berpendapat bahwa hukum yang benar-benar berlaku dan efektif adalah hukum yang hidup di dalam masyarakat, bukan hukum formal yang dibuat oleh negara. Pemikir lain seperti Roscoe Pound juga memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan aliran sosiologis dengan memperkenalkan konsep "hukum sebagai alat rekayasa sosial" (law as a tool for social engineering).   

Aliran Realisme Hukum

Aliran realisme hukum berfokus pada bagaimana hukum benar-benar diterapkan dalam praktik, bukan hanya pada aturan formal hukum. Aliran ini menekankan pentingnya memahami perilaku dan proses pengambilan keputusan oleh hakim, pengacara, dan lembaga hukum lainnya dalam menerapkan hukum.

Salah satu tokoh utama aliran realisme hukum adalah Oliver Wendell Holmes Jr., yang berpendapat bahwa hukum seharusnya dipelajari dari sudut pandang "bad man" (orang jahat) yang ingin mengetahui konsekuensi konkret dari pelanggaran hukum. Holmes menekankan pentingnya mempelajari bagaimana hukum benar-benar diterapkan di pengadilan, bukan hanya aturan hukum abstrak.

Aliran Hukum Kritis

Aliran hukum kritis memandang hukum sebagai alat dominasi dan penindasan oleh kelompok yang berkuasa dalam masyarakat. Aliran ini menekankan pentingnya mengkritisi struktur hukum yang dianggap bias dan memarginalkan kelompok-kelompok tertentu, seperti kaum minoritas, perempuan, dan kelas pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun