2.Perlindungan Hukum: Membuat kebijakan yang melindungi hak asasi manusia pengungsi Rohingya, termasuk akses ke kebutuhan dasar, perlindungan dari kekerasan, dan pemenuhan hak pendidikan.
3.Diplomasi Internasional: Mendorong diplomasi aktif di tingkat regional dan global untuk menyelesaikan konflik, serta mendukung dialog antar-pihak terkait untuk menemukan solusi jangka panjang.
4.Reintegrasi: Membantu pengungsi Rohingya yang ingin kembali ke tanah air mereka dengan menyediakan bantuan untuk reintegrasi ke masyarakat mereka.
5.Kerjasama Multilateral Melibatkan banyak pihak, seperti badan PBB, LSM, negara-negara terkait, dan masyarakat internasional, untuk meningkatkan upaya penanganan krisis ini secara kolaboratif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H