Mohon tunggu...
nauvalhafizhitenas
nauvalhafizhitenas Mohon Tunggu... Mahasiswa - pendidikan

tugas besar k3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Keselamatan dan kesehatan kerja di Bidang Elektro: Keselamatan Pekerja Listrik

6 Januari 2025   10:32 Diperbarui: 6 Januari 2025   16:21 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.safetymartindonesia.com/peralatan-keselamatan-pekerja-listrik / 09/12/2019 foto yang diambil adalah Ozzy dari safety mart indonesia

Resistansi pentanahan harus sesuai dengan standar, biasanya di bawah 5 ohm.

Perangkat Proteksi

Penggunaan perangkat perlindungan seperti MCB (Miniature Circuit Breaker),                 ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker), atau Fuse untuk mencegah arus berlebih dan korsleting.

Pemasangan dan Penempatan

Instalasi harus rapi, terlindungi, dan tidak menghalangi akses darurat.

Penempatan panel listrik harus di tempat yang mudah diakses dan memiliki perlindungan dari air dan debu (standar IP rating, misalnya IP54 atau IP65).

 

3. Standar Peralatan Listrik

Sertifikasi Peralatan

Semua peralatan listrik harus memiliki sertifikat standar seperti SNI atau sertifikasi internasional yang setara.

Hindari penggunaan peralatan palsu atau berkualitas rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun