Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang elektro/listrik bertujuan untuk melindungi pekerja, lingkungan, serta peralatan dari potensi bahaya akibat listrik. K3 di bidang elektro memerlukan prosedur ketat dan pematuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku.
1. Identifikasi Bahaya dan Risiko Listrik
Sebelum bekerja, identifikasi potensi bahaya seperti:
Kabel listrik yang rusak atau terkelupas.
Tegangan tinggi dan arus listrik berlebih.
Kondisi lingkungan kerja yang basah atau lembab.
Peralatan listrik yang tidak berfungsi dengan baik.
2. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
APD harus digunakan untuk meminimalkan risiko cedera akibat listrik. Beberapa APD yang wajib digunakan:
Sarung tangan isolasi listrik: Melindungi tangan dari kontak langsung dengan arus listrik.
Sepatu atau alas kaki isolasi listrik: Mencegah aliran arus listrik ke tubuh melalui tanah.