Mohon tunggu...
Naura Syifa
Naura Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sociology student

Sociology student at State University of Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Program Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud dengan Pendekatan Social Development by Government

2 November 2021   08:50 Diperbarui: 2 November 2021   08:55 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hadirnya pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 tentunya mematikan berbagai aspek kehidupan manusia. 

Dari mulai aspek kesehatan, ekonomi, sosial, sampai pendidikan. Jumlah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di awal tahun 2020, menyebabkan pemerintah dengan segera mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat segera tetap berada di rumah dan menutup sarana umum, seperti mall, perkantoran, taman rekreasi, hingga perguruan tinggi dan sekolah. 

Dengan adanya kebijakan untuk berada di rumah selama pandemi ini berlangsung, sektor perekonomian tentunya menjadi tidak seimbang. 

Hal ini dikarenakan banyaknya karyawan atau pekerja yang dirumahkan bahkan dipecat, bukan hanya pekerja kantoran, namun pedagang dan ojek online pun juga mengalami imbasnya dampak dari pandemi dalam sektor ekonomi. Turunnya ekonomi ini juga turut serta memberikan dampak kepada sektor pendidikan, khususnya pada proses pembelajaran.

Seperti yang kita ketahui, ditetapkannya kebijakan belajar dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mengharuskan setiap pelajar, baik tingkat sekolah maupun mahasiswa, menimba ilmu berbasis daring. 

Seluruh proses belajar diakses melalui platform meeting online, seperti Zoom Meeting, Google Meet, Google Classroom, hingga WhatsApp, dan lain-lainnya. 

Tentunya, penggunaan platform online tersebut membutuhkan jaringan internet untuk mengaksesnya. Sebagai orangtua, pastinya memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pendidikan anaknya, salah satunya dengan membelikan kuota internet demi keberlangsungan proses pembelajaran. Namun, hal ini menjadi permasalahan yang juga muncul di tengah pembelajaran daring, karena banyak dari mereka (orangtua) yang menghadapi penurunan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi ini. 

Banyak orangtua siswa atau mahasiswa yang mengalami pemotongan gaji, bahkan pemecatan. Sehingga pengeluaran untuk pembelian kuota internet menjadi beban tersendiri. Penggunaan platform online tersebut tentunya menyerap kuota internet yang tidak sedikit, oleh karenanyapembelian kuota internet juga tidak bisa hanya sekali, melainkan berkali-kali. Bahkan bukan hanya pelajar, namun kesulitan pembelajaran daring juga dirasakan oleh tenaga pengajar, seperti guru dan dosen. Belum lagi jika tenaga pengajar juga memiliki anak yang masih menempuh pendidikan. Pengeluaran mereka menjadi lebih banyak. Permasalahan di atas menunjukkan bahwa kesulitan ekonomi yang diakibatkan pandemi ini akhirnya juga berdampak pada kesulitan proses pembelajaran darig.

Sehingga, solusi yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah program pemberian bantuan berupa kuota data internet bagi pelajar dan mahasiswa, serta guru dan dosen. Program ini bertujuan guna menunjang proses pembelajaran yang seluruhnya dilakukan secara daring. Program pemberian kuota data internet oleh Kemendikbud diresmikan oleh Menteri Nadiem Makarim pada September 2020. Kebijakan bantuan kuota ini diharapkan dapat membantu pelajar di setiap tingkat, serta tenaga pengajar dalam mengakses informasi selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Program Pemberian Bantuan Kuota Data Internet oleh Kemendikbud

Seperti yang telah disebutkan di awal, keterbatasan ketersediaan kuota data internet bagi pelajar maupun tenaga pengajar menjadi salah satu kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran daring. Hal ini pula yang menjadi alasan adanya program pemberian bantuan kuota data internet. Kemendikbud beserta pemangku kepentingan lainnya, seperti direksi operasional seluler yang ada di Indonesia, memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan (per September 2020) senilai Rp. 7,2 triliun. 

Bantuan kuota data internet yang diberikan Kemendikbud terdiri atas dua jenis, yaitu kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum artinya dapat digunakan penerima untuk mengakses segala laman dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar hanya dapat digunakan penerima untuk mengakses laman dari aplikasi pembelajaran, seperti Zoom Meeting, Google Classroom, Google Meet, Ruangguru, dan lain-lain.

Pada periode September -- Desember 2020, rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

  • Peserta didik jenjang PAUD sebesar 20 GB/bulan
  • Peserta didik jenjang SD -- SMA sebesar 35 GB/bulan
  • Tenaga pengajar jenjang PAUD -- SMA sebesar 42 GB/bulan
  • Mahasiswa serta dosen sebesar 50 GB/bulan.

Dari total kuota data internet yang diberikan, sebesar 5 GB merupakan kuota umum, selebihnya merupakan kuta belajar. Sedangkan pada periode September -- November 2021, alokasi kuota data internet yang diberikan oleh Kemendikbud sebagai berikut:

  • Peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB/bulan
  • Peserta didik jenjang SD -- SMA sebesar 10 GB/bulan
  • Tenaga pengajar jenjang PAUD -- SMA sebesar 12 GB/bulan, dan untuk
  • Mahasiswa serta dosen sebesar 15 GB/bulan.

Untuk alur mekanisme bantuan kuota data internet dimulai dari tahap pendataan dan verifikasi nomor ponsel. Lalu, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler masing-masing nomor, selanjutnya Kemendikbud menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Tahap terakhir ditutup dengan pemutakhiran nomor ponsel. 

Kuota data internet ini akan diberikan merata kepada peserta didik maupun tenaga pengajak yang telah terdaftar. Untuk masa berlaku sendiri, kuota berlaku 30 hari terhitung sejak nomor ponsel mendapat kuota data internet. Pemberian kuota data internet dari Kemendikbud ini memiliki persyaratan umum berupa, peserta didik terdaftar di Dapodik, dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua (bagi jenjang PAUD -- SMA). Bagi tenaga pengajar, yaitu terdaftar di Dapodik dan berstatus aktif, serta memiliki nomor ponsel aktif. Bagi mahasiswa dan dosen, yaitu terdaftar si PDDikti dan berstatus aktif, memiliki KRS (untuk mahasiswa), nomor registrasi (untuk dosen), dan nomor ponsel aktif.

Analisis Menggunakan Pendekatan Social Development by Government

Secara umum, pembangunan memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pembangunan sosial merupakan bagian dari pendekatan pembangunan. Pembangunan sosial yang ada di masyarakat bersifat sangat dinamis. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan perubahan sosial yang ada di masyarakat pun juga berubah secara dinamis seiring berkembangnya zaman. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan dari pembangunan sosial diperlukan adanya manajemen strategi. 

Manajemen strategi dalam pembangunan sosial terdiri dari 3, yaitu pembangunan sosial melalui individu (Social Development by Individual), pembangunan sosial melalui komunitas (Social Development by Community), dan pembangunan sosial melalui pemerintah (Social Development by Government). Dalam menangani persoalan kesulitan kuota data internet bagi pelajar dan tenaga pengajar, pembangunan sosial yang dilakukan menggunakan manajemen strategi berupa Social Development by Government.

Strategi pembangunan sosial melalui pemerintah (Social Development by Government) yaitu pembangunan sosial yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah, atau kementerian-kementerian yang ada di suatu negara. Di mana pembangunan sosial yang berbasis pada pemerintah, disebut dengan pendekatan statis (static approach). 

Pendekatan ini biasanya dimanifestasikan atau diwujudkan dalam berbagai macam kebijakan sosial. Kebijakan sosial ini kemudian diturunkan dalam bentuk program atau kegiatan, yang selanjutny akan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. Dalam konteks di Indonesia, pembangunan sosial melalui pendekatan ini sangat kompleks, sehingga harus dilaksanakan secara terus menerus atau bisa dilakukan secara kombinasi. Artinya, ketika pemerintah melakukan pembangunan sosial, maka peran-peran dari masyarakat, sektor swasta, juga harus berperan aktif dalam pembangunan sosial ini.

Jika diimplementasikan pada program pemberian bantuan berupa kuota data internet bagi pelajar dan tenaga pengajar, tentunya sangat menggambarkan bahwa pembangunan sosial ini menggunakan pendekatan berbasis pemerintah. Hal ini karena kebijakan pemberian bantuan kuota data internet dilaksanakan oleh Kemendikbud. 

Pembangunan sosial ini juga diwujudkan dalam bentuk program yang dilaksanakan oleh kementerian bersama sektor swasta yang terlibat, dalam kasus ini yaitu para perusahaan operasional seluler di Indonesia, serta juga melibatkan masyarakat secara aktif, dalam hal ini pelajar dan tenaga pengajar. 

Seperti yang dijelaskan di atas, pendekatan pembangunan sosial berbasis pemerintah sangat kompleks, sehingga kebijakan atau program bantuan kuota data internet dari Kemendikbud untuk pelajar dan pengajar di Indonesia dilakukan secara terus menerus selama pandemi Covid-19 ini berlangsung. Dalam pelaksanaannya, program kebijakan bantuan ini mulai dilaksanakan dari September 2020 hingga sekarang.

Peran Pemerintah, Masyarakat, dan Sektor Swasta sebagai Kunci Keberhasilan Pembangunan Sosial

Dalam menangani segala kendala atau kesulitan yang masyarakat hadapi selama masa pandemi Covid-19, pemerintah harus segera melaksanakan pembangunan sosial untuk menjadi solusi atas masalah yang dihadapi. 

Proses pembangunan sosial tentunya juga membutuhkan manajemen strategi dalam pelaksanaannya, dalam artian pemerintah tidak bisa melaksanakan pembangunan tanpa adanya partisipasi dari unsur lain, seperti masyarakat dan sektor swasta. Sehingga dalam manajemen pembangunan sosial, tidak terjadi dominasi kekuasaan oleh pemerintah dalam penanganan pembangunan sosial. Adanya peran aktif dari berbagai pihak dalam pembangunan sosial yang dilakukan pemerintah juga meminimalisir terjadinya kegagalan, bahkan distorsi pembangunan, yaitu terjadinya ketimpangan kesejahteraan masyarakat. 

Oleh karena itu, masing-masing peran harus menunjukkan kontribusinya, juga saling bersinergi agar berjalannya pembangunan sosial bisa terlaksana lebih cepat. Kontribusi tiap pihak pastinya memaksimalkan kebijakan pembangunan sosial yang ada di masyarakat. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus mampu merangkul berbagai macam potensi, sehingga output dari kebijakan sosial ini dapat terlaksana lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun