Mohon tunggu...
Naura Syifa
Naura Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sociology student

Sociology student at State University of Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Program Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud dengan Pendekatan Social Development by Government

2 November 2021   08:50 Diperbarui: 2 November 2021   08:55 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadirnya pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 tentunya mematikan berbagai aspek kehidupan manusia. 

Dari mulai aspek kesehatan, ekonomi, sosial, sampai pendidikan. Jumlah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di awal tahun 2020, menyebabkan pemerintah dengan segera mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat segera tetap berada di rumah dan menutup sarana umum, seperti mall, perkantoran, taman rekreasi, hingga perguruan tinggi dan sekolah. 

Dengan adanya kebijakan untuk berada di rumah selama pandemi ini berlangsung, sektor perekonomian tentunya menjadi tidak seimbang. 

Hal ini dikarenakan banyaknya karyawan atau pekerja yang dirumahkan bahkan dipecat, bukan hanya pekerja kantoran, namun pedagang dan ojek online pun juga mengalami imbasnya dampak dari pandemi dalam sektor ekonomi. Turunnya ekonomi ini juga turut serta memberikan dampak kepada sektor pendidikan, khususnya pada proses pembelajaran.

Seperti yang kita ketahui, ditetapkannya kebijakan belajar dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mengharuskan setiap pelajar, baik tingkat sekolah maupun mahasiswa, menimba ilmu berbasis daring. 

Seluruh proses belajar diakses melalui platform meeting online, seperti Zoom Meeting, Google Meet, Google Classroom, hingga WhatsApp, dan lain-lainnya. 

Tentunya, penggunaan platform online tersebut membutuhkan jaringan internet untuk mengaksesnya. Sebagai orangtua, pastinya memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pendidikan anaknya, salah satunya dengan membelikan kuota internet demi keberlangsungan proses pembelajaran. Namun, hal ini menjadi permasalahan yang juga muncul di tengah pembelajaran daring, karena banyak dari mereka (orangtua) yang menghadapi penurunan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi ini. 

Banyak orangtua siswa atau mahasiswa yang mengalami pemotongan gaji, bahkan pemecatan. Sehingga pengeluaran untuk pembelian kuota internet menjadi beban tersendiri. Penggunaan platform online tersebut tentunya menyerap kuota internet yang tidak sedikit, oleh karenanyapembelian kuota internet juga tidak bisa hanya sekali, melainkan berkali-kali. Bahkan bukan hanya pelajar, namun kesulitan pembelajaran daring juga dirasakan oleh tenaga pengajar, seperti guru dan dosen. Belum lagi jika tenaga pengajar juga memiliki anak yang masih menempuh pendidikan. Pengeluaran mereka menjadi lebih banyak. Permasalahan di atas menunjukkan bahwa kesulitan ekonomi yang diakibatkan pandemi ini akhirnya juga berdampak pada kesulitan proses pembelajaran darig.

Sehingga, solusi yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah program pemberian bantuan berupa kuota data internet bagi pelajar dan mahasiswa, serta guru dan dosen. Program ini bertujuan guna menunjang proses pembelajaran yang seluruhnya dilakukan secara daring. Program pemberian kuota data internet oleh Kemendikbud diresmikan oleh Menteri Nadiem Makarim pada September 2020. Kebijakan bantuan kuota ini diharapkan dapat membantu pelajar di setiap tingkat, serta tenaga pengajar dalam mengakses informasi selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Program Pemberian Bantuan Kuota Data Internet oleh Kemendikbud

Seperti yang telah disebutkan di awal, keterbatasan ketersediaan kuota data internet bagi pelajar maupun tenaga pengajar menjadi salah satu kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran daring. Hal ini pula yang menjadi alasan adanya program pemberian bantuan kuota data internet. Kemendikbud beserta pemangku kepentingan lainnya, seperti direksi operasional seluler yang ada di Indonesia, memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan (per September 2020) senilai Rp. 7,2 triliun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun