Black campaign dengan cara membagi - bagikan uang yang dilakukan para calon kepada para pemilih, dan pemberian uang ini biasanya menyasar kepada kelompok menengah kebawah sehingga hal ini mengakibatkan demokrasi Indonesia masih menjadi demokrasi cacat yang tidak sejalan dengan salah satu ciri demokrasi Indonesia yaitu setiap warga negara memiliki kebebasan dan di perlakukan adil dalam memilih calon.Â
Dengan pemberian suap ini mengakibatkan para pemilih merasa terikat dan tidak memiliki kebebasan dalam menentukan hak pilihnya. Kondisi ini semakin di perparah dengan adanya sistim nepotisme yaitu dengan membagi -bagikan uang kepada para anggota keluarganya saja, namun seiring dengan berjalannya waktu para pemilih pun kini semakin cerdas dalam menyikapi masalah money politik khususnya serangan fajar, sehingga akhir - akhir ini kita dapat menemukan slogan " ambil uangnya jangan tusuk orangnya atau partainya".
Mengapa di Indonesia black campaign masih sering terjadi ?
Hal ini masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak. Letak kesulitannya terdapat pada pengaturan dalam Undang - undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadarluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran pemilu yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.Â
Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan- kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang-undang maupun peraturan terkait dengan pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut.
Untuk Indonesia bersih, ada  beberapa cara yang dapat kita lakukan dalam mengatasi permasalahan black campaign (kampanye hitam) di Indonesia dalam hal ini peran pemerintah, Bawaslu dan KPU sangat di perlukan, peran KPU yaitu dengan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu tentang apa itu kampanye hitam (Black Campaign) melalui sosialisasi agar peserta kampanye memahami serta tidak melakukan kampanye hitam.Â
Apabila didalam prakteknya masih terdapat pelanggaran / black campaign maka pelanggaran ini akan diproses oleh Bawaslu dan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada, dan peran pemerintah dalam hal ini melalui Menkominfo menerbitkan UU ITE sehingga hukum dapat ditegakkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Â
Semua itu tidak akan berarti tanpa adanya kesadaran dan kontribusi rakyat Indonesia untuk menyukseskan Pemilu dan melakukan Pemilu sesuai UUD yang jujur dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H