Mohon tunggu...
Naura Nasyidah
Naura Nasyidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Black Campaign Didalam Demokrasi Indonesia

19 Juni 2022   22:03 Diperbarui: 20 Juni 2022   18:47 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak terasa tahun 2024 akan segera tiba, Dimana KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menetapkan tanggal 14 februari tahun 2024 sebagai pemilihan umum bagi rakyat Indonesia. 

Keputusan tersebut diambil pada rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1). Tiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat (RDP).

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 ," ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pada rapat tersebut.

Di tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dimulai dari Pemilu legislatif dan kemudian dilanjutkan ke pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menjelang pemilu pasti tidak asing dengan sebutan kampanye hitam (Black Campaign) yang sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kandidat tersebut untuk menjatuhkan kandidat lainnya. 

Diera digital saat ini peran buzzer berdampak sangat besar dalam mengiring opini publik dalam memilih caleg atau parpol. Buzzer diindonesia semakin marak seiring dengan makin pesatnya perkembangan teknologi digital. 

Para calon legislatif atau parpol saling berlomba dalam mengrekrut para buzzer yang professional dengan tujuan untuk memberikan informasi sebanyak mungkin tentang data parpol atau calon legislatif sehingga masyarakat akan lebih mudah mengingat dan menentukan pilihannya dalam pemilihan umum, profesi buzzer di Indonesia sangat menjanjikan karena nilai nominal yang di janjikan cukup tinggi. 

Disamping itu mengingat semakin ketatnya persaingan di dalam pemilihan umum sehingga peran buzzer bergeser kearah negatif. Buzzer di Indonesia kini lebih banyak berfungsi menjalankan black campaign dari pada kampanye bersih.

Selain buzzer, di pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia black campaign yang paling umum di lakukan adalah Politik uang. Pengertian dari money politik atau politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang untuk menentukan pilihannya. 

Pemberian bisa dilakukan menggunakan barang dan uang. Sebab, di dalam banyak kesempatan, politik uang sering dipakai untuk merangkum seluruh praktik, mulai dari korupsi, jual beli suara sampai kriminal. Oleh sebab itu, politik uang beroperasi pada dua ranah. 

Akan tetapi, praktik politik uang bisa disamakan dengan uang sogok dan suap. Pertama, terjadi di tingkat atas seperti calon Presiden, DPR, DPRD, Gubernur, Bupati atau Walikota yang maju dalam pemilihan umum. Sebab, setiap calon harus mengeluarkan uang lebih untuk menyewa "perahu" partai, kampanye, konsultan sampai biaya berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Politik uang yang terjadi di tingkat masyarakat yaitu dengan cara membeli suara rakyat dengan membagi - bagikan uang atau yang disebut dengan serangan fajar. Pengertian serangan fajar sendiri merupakan bentuk politik uang dalam membeli suara. Serangan fajar bisa dilakukan oleh satu atau beberapa orang dengan tujuan memenangkan calon peserta pemilihan umum. 

Black campaign dengan cara membagi - bagikan uang yang dilakukan para calon kepada para pemilih, dan pemberian uang ini biasanya menyasar kepada kelompok menengah kebawah sehingga hal ini mengakibatkan demokrasi Indonesia masih menjadi demokrasi cacat yang tidak sejalan dengan salah satu ciri demokrasi Indonesia yaitu setiap warga negara memiliki kebebasan dan di perlakukan adil dalam memilih calon. 

Dengan pemberian suap ini mengakibatkan para pemilih merasa terikat dan tidak memiliki kebebasan dalam menentukan hak pilihnya. Kondisi ini semakin di perparah dengan adanya sistim nepotisme yaitu dengan membagi -bagikan uang kepada para anggota keluarganya saja, namun seiring dengan berjalannya waktu para pemilih pun kini semakin cerdas dalam menyikapi masalah money politik khususnya serangan fajar, sehingga akhir - akhir ini kita dapat menemukan slogan " ambil uangnya jangan tusuk orangnya atau partainya".

Mengapa di Indonesia black campaign masih sering terjadi ?

Hal ini masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak. Letak kesulitannya terdapat pada pengaturan dalam Undang - undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadarluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran pemilu yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut. 

Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan- kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang-undang maupun peraturan terkait dengan pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut.

Untuk Indonesia bersih, ada  beberapa cara yang dapat kita lakukan dalam mengatasi permasalahan black campaign (kampanye hitam) di Indonesia dalam hal ini peran pemerintah, Bawaslu dan KPU sangat di perlukan, peran KPU yaitu dengan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu tentang apa itu kampanye hitam (Black Campaign) melalui sosialisasi agar peserta kampanye memahami serta tidak melakukan kampanye hitam. 

Apabila didalam prakteknya masih terdapat pelanggaran / black campaign maka pelanggaran ini akan diproses oleh Bawaslu dan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada, dan peran pemerintah dalam hal ini melalui Menkominfo menerbitkan UU ITE sehingga hukum dapat ditegakkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Semua itu tidak akan berarti tanpa adanya kesadaran dan kontribusi rakyat Indonesia untuk menyukseskan Pemilu dan melakukan Pemilu sesuai UUD yang jujur dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun