Mohon tunggu...
Naurah Aurellia
Naurah Aurellia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Buku, Film, dan Bahasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berserikat Tenaga Kerja dalam Kebebasan Ekonomi

22 Agustus 2023   04:30 Diperbarui: 22 Agustus 2023   04:53 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jejak Anak Muda Indonesia: Gagasan Ksatria Airlangga melalui Akselerasi Kajian SDGs Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045"

Sosial Ekonomi: Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945. - pro

Pembukaan alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." 

Melalui kutipan alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemerdekaan ialah hak segala bangsa yang berarti kemerdekaan tersebut juga menjadi milik para warga negara Indonesia. Dalam hal ini warga Indonesia memiliki hak-haknya dan kebebasannya yang juga dituliskan dalam setiap pasal UUD 1945. 

Undang-Undang Dasar 1945 memastikan setiap hak-hak warga Negara Indonesia dapat dimiliki oleh setiap orangnya. Warga Negara Indonesia diberikan kebebasan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara selama tidak berada ke arah negatif. 

Kebebasan berbangsa dan bernegara salah satunya dalam kebebasan ekonomi. Individu yang bebas secara ekonomi adalah individu yang memiliki kontrol penuh terhadap 

tenaga kerja dan propertinya. Kebebasan ekonomi adalah kemampuan individu, keluarga dan bisnis untuk membuat keputusan ekonomi mereka sendiri, bebas dari tekanan. Selain itu dari waktu ke waktu, ahli dan praktisi juga mengenali pilar kemerdekaan ekonomi yang lain termasuk juga perdagangan bebas, hak investasi dan kebebasan tenaga kerja. 

Kebebasan tenaga kerja adalah tenaga kerja diberikan pilihan untuk hak-hak dan suaranya, salah satunya hak kebebasan berserikat. hak kebebasan berserikat bagi pekerja di Indonesia, sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara dan didukung oleh konvensi perburuhan internasional. Hak konstitusional yang menjamin kebebasan berserikat bagi pekerja di Indonesia adalah Pasal 28E(3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Hak kebebasan berserikat bagi pekerja didukung oleh konvensi ketenagakerjaan internasional, khususnya Konvensi No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi dan Konvensi No. 98 Tentang Penerapan Prinsip Hak Berorganisasi dan Berunding Secara kolektif.

Konvensi No. 87, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998, menyatakan bahwa “pekerja dan pengusaha, tanpa pembedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan tunduk hanya pada peraturan organisasi yang mereka pilih sendiri tanpa otorisasi sebelumnya." Konvensi ini menekankan hak pekerja untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi pilihan mereka sendiri tanpa campur tangan. Selain itu, Pasal 11 konvensi tersebut mewajibkan negara-negara anggota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa pekerja dan pengusaha dapat menggunakan hak mereka untuk berorganisasi secara bebas. 

Hal ini mengkaji penerapan hak berserikat dalam hukum Indonesia, khususnya dalam UU Serikat Pekerja tahun 2000. Pasal tersebut menekankan pentingnya serikat pekerja dalam mewakili pekerja dan berunding untuk kepentingan mereka, serta peran mereka dalam perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrial. 

Hal-hal di atas menekankan pentingnya serikat pekerja dalam melindungi hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan memberikan mereka kekuatan tawar terhadap pengusaha. Disebutkan juga bahwa serikat pekerja memainkan peran penting dalam perundingan bersama dan menyelesaikan perselisihan industrial. Poin-poin ini menunjukkan bahwa beberapa prinsip utama serikat pekerja termasuk mengadvokasi hak-hak pekerja, mempromosikan kondisi kerja yang adil, dan terlibat dalam perundingan bersama untuk menegosiasikan syarat dan ketentuan kerja yang lebih baik.

Dengan adanya pasal-pasal tersebut dapat dijamin bahwa kebebasan berserikat adalah hak para pekerja. Sehingga para pekerja akan selalu dilindungi hak-haknya dan dapat membantu dalam menyelesaikan masalah terkait hak para pekerja di suatu perusahaan. 

Referensi : 

Wulandari. "Kebebasan Ekonomi di Indonesia." JESP-Vol. 6, No 2, November 2014

Budiono. "Hak Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja Sebagai Hak Konstitusional." Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun