Mohon tunggu...
Naurah Aurellia
Naurah Aurellia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Buku, Film, dan Bahasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berserikat Tenaga Kerja dalam Kebebasan Ekonomi

22 Agustus 2023   04:30 Diperbarui: 22 Agustus 2023   04:53 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal-hal di atas menekankan pentingnya serikat pekerja dalam melindungi hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan memberikan mereka kekuatan tawar terhadap pengusaha. Disebutkan juga bahwa serikat pekerja memainkan peran penting dalam perundingan bersama dan menyelesaikan perselisihan industrial. Poin-poin ini menunjukkan bahwa beberapa prinsip utama serikat pekerja termasuk mengadvokasi hak-hak pekerja, mempromosikan kondisi kerja yang adil, dan terlibat dalam perundingan bersama untuk menegosiasikan syarat dan ketentuan kerja yang lebih baik.

Dengan adanya pasal-pasal tersebut dapat dijamin bahwa kebebasan berserikat adalah hak para pekerja. Sehingga para pekerja akan selalu dilindungi hak-haknya dan dapat membantu dalam menyelesaikan masalah terkait hak para pekerja di suatu perusahaan. 

Referensi : 

Wulandari. "Kebebasan Ekonomi di Indonesia." JESP-Vol. 6, No 2, November 2014

Budiono. "Hak Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja Sebagai Hak Konstitusional." Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun